Satres Narkoba Polres Siak Ringkus Tiga Tersangka Jaringan Sabu di Kandis
RIAU24.COM - SIAK — Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Siak membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Kandis. Dalam pengembangan kasus pada Rabu (30/9/2026), polisi mengamankan tiga tersangka berinisial NE alias E (36), IW alias IP (44), dan EI alias EL (33) secara beruntun.
Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Narkoba Polres Siak sekitar pukul 12.00 WIB. Informasi itu menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika di Kelurahan Belutu, Kecamatan Kandis.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba AKP Benny Apriyandi Siregar, SH, MH mengatakan, petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga mengarah ke kawasan Jalan Lintas Pekanbaru-Duri Km 72, Kelurahan Belutu.
Sekitar pukul 16.00 WIB, petugas mengamankan NE. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu dengan berat kotor 0,17 gram yang disimpan di dalam kotak rokok merek Exist. Polisi juga mengamankan satu unit handphone Vivo.
Dari hasil interogasi awal, NE mengaku mendapatkan sabu tersebut dari IW. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan sekitar pukul 16.30 WIB mengamankan IW di kawasan yang masih berada di Jalan Lintas Pekanbaru-Duri Km 72.
Dari penggeledahan terhadap IW, petugas menemukan satu paket sabu dengan berat kotor 2,70 gram yang disembunyikan di dalam tas hitam dan diletakkan di jok sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi.
Selain itu, polisi turut mengamankan uang tunai Rp200 ribu sebagai barang bukti. Kepada petugas, IW mengaku memperoleh sabu tersebut dari EI.
Pengembangan kembali dilakukan. Sekitar pukul 17.30 WIB, petugas bergerak ke Jalan Lintas Pekanbaru-Duri Km 73, Kelurahan Belutu, dan mengamankan EI di sebuah rumah.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu dengan berat kotor 0,19 gram di dalam kantong celana EI. Petugas juga menyita satu unit handphone Realme dan lima plastik klip bening.
Kepada penyidik, EI mengakui sabu tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seseorang bernama Pardan. Nama tersebut masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
Dari rangkaian pengungkapan tersebut, ketiga tersangka diduga berperan sebagai perantara dalam transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
Selain mengamankan barang bukti narkotika, polisi juga melakukan pemeriksaan urine terhadap ketiga tersangka. Hasilnya menunjukkan ketiganya positif mengandung amphetamine dan metamfetamina.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Siak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.(Lin)