Feri Amsari Pertanyakan Keberanian DPR Gunakan Mekanisme Impeachment terhadap Gibran

Zuratul • 8 Oct 2026, 11:48
Feri Amsari di podcast Akbar Faizal Uncensored. (Foto: Riau1.com)
Feri Amsari di podcast Akbar Faizal Uncensored. (Foto: Riau1.com)

RIAU24.COM -Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari mempertanyakan sikap DPR RI menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait polemik keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Feri yang juga Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas menilai mekanisme impeachment atau pemakzulan dapat menjadi salah satu langkah yang ditempuh DPR untuk menyikapi persoalan tersebut.

MK sebelumnya menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal tamat SMA atau sederajat.

Hal itu disampaikan Hakim Konstitusi Adies Kadir saat membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Meski menemukan fakta tersebut, MK menyatakan tidak dapat mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden.

MK beralasan persoalan yang diajukan pemohon tidak lagi tepat ditempatkan dalam rezim sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Status Gibran sebagai calon wakil presiden, menurut MK, telah berakhir setelah ia dilantik dan diambil sumpah sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.

Feri menilai putusan MK tersebut dapat menimbulkan persoalan baru apabila ditindaklanjuti oleh DPR, termasuk terhadap soliditas koalisi partai politik.

"Kalau putusan MK di-follow up oleh DPR pasti akan mengganggu soliditas. Karena MK memang menolak, tidak dapat diterima, tidak terpenuhi syarat, istilah itu," ujar Feri dalam program Satu Meja di Kompas TV, Rabu (7/10/2026).

Namun, menurut Feri, putusan MK juga menyampaikan adanya persoalan mengenai dokumen pendidikan Gibran yang menjadi pokok perkara.

"Tetapi memberitahukan bahwa memang ada orang yang tidak punya ijazah dan wakil presiden kita ijazahnya tidak valid," katanya.

Feri kemudian mempertanyakan langkah yang akan diambil DPR setelah adanya putusan tersebut.

"Kalau DPR kemudian melakukan sesuatu, saya yakin bermasalah soliditas itu," ujarnya.

Ia juga mempertanyakan keberanian anggota DPR menggunakan mekanisme impeachment terhadap Wakil Presiden.

"Anda akan membiarkan wakil presiden kita tanpa ijazah menurut putusan MK? Karena MK tidak mungkin mengabaikan batas kewenangannya karena ini perkara sudah lewat," kata Feri.

Ia kemudian mempertanyakan apakah anggota DPR berani mengusulkan mekanisme impeachment untuk menguji persoalan tersebut.

"Tapi apakah 25 orang di DPR berani mengusulkan untuk mekanisme impeachment untuk membuktikan bahwa ijazah itu benar-benar ada atau tidak?" tanya Feri.

(zar)