Sembilan Hakim Sidang Ijazah Gibran Dilaporkan ke MKMK, Diduga Langgar Etik

Zuratul • 8 Oct 2026, 11:59
Sembilan Hakim Sidang Ijazah Gibran Dilaporkan ke MKMK, Diduga Langgar Etik.
Sembilan Hakim Sidang Ijazah Gibran Dilaporkan ke MKMK, Diduga Langgar Etik.

RIAU24.COM - Sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dilaporkan ke Majelis Kehormatan MK (MKMK) terkait dugaan pelanggaran kode etik imbas dalam pemeriksaan dan persidangan sengketa ijazah Gibran Rakabuming Raka. 

Laporan dari Ketua Umum Forum Mahasiswa Indonesia (FORMASI), Pian Andreo Halomoan Manurung, ini disidangkan perdana dengan nomor perkara 05/MKMK/L/10/2026 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026). 

"Pengadu menilai terduga pelanggar telah melakukan pelanggaran kode etik Hakim Mahkamah Konstitusi yang diatur di dalam peraturan MK Nomor 09/PMK/2006, tentang deklarasi kode etik dan perilaku hakim konstitusi yang dinamakan Sapta Karsa Hutama," kata kuasa hukum pemohon Saddan Sitorus di persidangan.

Saddan lalu menguraikan dugaan pelanggaran pelanggaran etik sembilan hakim MK yang dinilai terlalu cepat menjadwalkan seluruh jadwal sidang perkara ijazah Gibran.

"Pengadu menilai bahwa terduga pelanggar telah melanggar prinsip independensi karena dalam dugaan kami adanya tekanan publik, media hingga politik, serta adanya duga iming-iming berupa uang yang dilakukan oleh salah satu pemohon yaitu Denny Indrayana," kata dia.

Menurut Saddan, hakim MK telah melanggar prinsip kecakapan dan kesaksamaan karena seharusnya mereka mempelajari secara saksama dan secara cakap maksud dan tujuan dari pemohon. "Seharusnya perlu dilakukan pemeriksaan pendahuluan terhadap permohonan tersebut berkaitan dengan kedudukan hukum para pemohon," tutur dia.

Selain itu, pelapor menganggap MK melampaui kewenangan karena pengujian syarat administratif calon presiden/wakil presiden merupakan wewenang KPU, Bawaslu, dan DKPP. 

"Kami menilai seharusnya yang menjadi pemohon atas keberatan syarat dan dalam pencalonan Presiden dan Wakil Presiden adalah para peserta dalam pemilihan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden pada tahun 2024, bukan para pemohon yang tidak memiliki hubungan sebab akibat serta menjadikan MK menjadi sebuah instrumen politik," kata Saddam. 

Dalam berkas permohonannya, Pian Andreo Halomoan Manurung meminta lima hal berikut ke MKMK: 

Membentuk Tim Pakar Independen bersama dengan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi dalam memeriksa aduan 
Memeriksa secara objektif dan netral dugaan pelanggaran etik sembilan Hakim MK 
Memberhentikan sementara dan/atau tidak melanjutkan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 
Memberikan sanksi pemberhentian tetap terhadap Hakim MK jika terbukti melanggar etik 
Meminta Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dibatalkan Putusan MK soal ijazah Gibran 

Diberitakan sebelumnya, MK memutuskan gugatan terkait sengketa syarat pendidikan Gibran tidak dapat diterima. 

“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang digelar di MK, Selasa (6/10/2026). 

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum karena bukan merupakan peserta Pilpres 2024. Hakim Konstitusi Liliek mengatakan, berdasarkan Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2024, pihak yang berhak menggugat sengketa tersebut adalah pasangan calon peserta pemilu. 

“Oleh karena itu, para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo,” kata Liliek. 

Kendati demikian, dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah setara SMA dalam sidang sengketa syarat pencalonan Gibran dalam Pemilu 2024. 

"Setelah Mahkamah mempelajari semua bukti yang diajukan para pihak dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat," kata hakim MK Arsul Sani. 

Meskipun hakim tidak menemukan bukti Gibran memiliki ijazah setara SMA sederajat, MK menegaskan tidak bisa mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai wapres.

(zar)