Curi Yamaha WR 155 R Senilai Rp27 Juta, Pelaku Dibekuk di Pelalawan

Lina • 9 Oct 2026, 19:57
Curi Yamaha WR 155 R Senilai Rp27 Juta, Pelaku Dibekuk di Pelalawan
Curi Yamaha WR 155 R Senilai Rp27 Juta, Pelaku Dibekuk di Pelalawan

RIAU24.COM - SIAK – Pelarian WS alias W (28), terduga pelaku pencurian sepeda motor di Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak, berakhir di Kabupaten Pelalawan. Jajaran Polsek Lubuk Dalam menangkap pria tersebut pada Rabu (7/10/2026) malam dan mengamankan satu unit sepeda motor trail Yamaha WR 155 R yang dilaporkan hilang.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Lubuk Dalam IPTU Marhengky, S.Sos., M.H., menjelaskan bahwa kasus pencurian tersebut terjadi pada Kamis (1/10/2026).

Korban, Rianto Manullang (33), seorang wiraswasta, kehilangan sepeda motor Yamaha WR 155 R berwarna hitam dengan nomor polisi BM 4881 SX. Kendaraan tersebut sebelumnya diparkir di teras rukonya di RT 004 RW 002, Kampung Lubuk Dalam, Kecamatan Lubuk Dalam.

Menurut keterangan polisi, korban baru menyadari sepeda motornya hilang setelah kembali dari rumah ibunya sekitar pukul 20.30 WIB. Sebelumnya, korban memarkirkan kendaraan sepulang dari kebun sekitar pukul 17.30 WIB dan lupa mencabut kunci kontak yang masih menggantung pada sepeda motor.

"Korban menyadari kendaraannya hilang setelah kembali dari rumah ibunya usai makan malam sekitar pukul 20.30 WIB. Sebelumnya, korban lupa mencabut kunci kontak yang masih menggantung di sepeda motor tersebut sepulang dari kebun sekitar pukul 17.30 WIB," jelas IPTU Marhengky.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiel yang ditaksir mencapai Rp27 juta. Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Lubuk Dalam untuk ditindaklanjuti.

Berbekal laporan korban dan keterangan para saksi, Tim Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Dalam melakukan penyelidikan. Pada Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, polisi memperoleh informasi dari masyarakat mengenai keberadaan sepeda motor tersebut di wilayah Kabupaten Pelalawan.

Kapolsek Lubuk Dalam bersama Kanit Reskrim Aiptu Jefri Simbolon dan sejumlah personel kemudian bergerak menuju lokasi untuk melakukan pengejaran. Dengan bantuan Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci, petugas berhasil menemukan dan menangkap WS sekitar pukul 21.30 WIB di sebuah pondok di kawasan Perumahan GSA, Pangkalan Kerinci.

Saat diinterogasi di lokasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Lubuk Dalam.

Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan untuk menemukan barang bukti. Berdasarkan petunjuk pelaku, petugas menemukan sepeda motor Yamaha WR 155 R berwarna hitam dengan nomor polisi BM 4881 SX yang disembunyikan tidak jauh dari lokasi penangkapan.

Selain sepeda motor, polisi turut mengamankan satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama Rianto Manullang sebagai barang bukti.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Lubuk Dalam untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, WS dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polsek Lubuk Dalam mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat memarkirkan kendaraan. Warga diminta memastikan kunci kontak telah dicabut dan kendaraan dalam keadaan terkunci, meskipun diparkir di teras rumah atau tempat usaha.

Langkah sederhana tersebut diharapkan dapat meminimalkan peluang terjadinya pencurian kendaraan bermotor.(Lin)