Ribuan Ton Udang Impor Diamankan KKP, Potensi Kerugian Negara Rp405,8 Miliar

Zuratul • 13 Oct 2026, 15:48
Tim KKP mengamankan udang impor yang diduga tidak sesuai peruntukan di Jawa Timur. Dalam operasi tersebut, 144 ton udang vaname asal Ekuador ditemukan di PT BMI Lamongan. Foto: Dokumentasi KKP.
Tim KKP mengamankan udang impor yang diduga tidak sesuai peruntukan di Jawa Timur. Dalam operasi tersebut, 144 ton udang vaname asal Ekuador ditemukan di PT BMI Lamongan. Foto: Dokumentasi KKP.

RIAU24.COM - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengamankan 1.048 ton udang impor asal Kanada, Argentina, dan Ekuador dari sejumlah perusahaan di Jawa Timur pada akhir September. Ribuan ton udang tersebut diduga tidak digunakan sesuai peruntukan, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp405,8 miliar.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, KKP akan menindak tegas setiap pelanggaran yang ditemukan dalam pemeriksaan.

“Jika ditemukan pelanggaran, kami akan melakukan tindakan tegas sesuai ketentuan,” kata Sakti dalam keterangan resmi di Jakarta.

Menurut KKP, udang impor tersebut semestinya digunakan sebagai bahan baku industri pengolahan untuk kemudian diekspor kembali. Namun, KKP menduga sebagian komoditas itu tidak digunakan sesuai peruntukannya.

Penyegelan dilakukan untuk mencegah udang impor tersebut masuk dan membanjiri pasar domestik.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono merinci, udang yang diamankan terdiri atas 19,16 ton udang pink asal Kanada di Probolinggo dan Pasuruan.

Selain itu, KKP mengamankan 885,3 ton udang merah asal Argentina dan 144 ton udang vaname asal Ekuador di fasilitas PT Bumi Menara Internusa (BMI) di Lamongan.

KKP menyatakan langkah penyegelan tersebut dilakukan untuk menjaga iklim usaha yang sehat sekaligus memastikan hasil budidaya udang nasional terserap dengan baik.

KKP juga menyatakan penanganan perkara akan disesuaikan dengan jenis pelanggaran yang ditemukan, baik administratif maupun pidana.

“Jika terbukti (pelanggaran) administratif, perkara akan diproses sesuai ketentuan. Jika ditemukan unsur pidana, maka akan ditindaklanjuti dengan proses hukum pidana,” demikian keterangan KKP.

Kiara Soroti Celah Pengawasan dan Tata Kelola

Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), Erwin Suryana, menilai kasus tersebut menunjukkan adanya celah dalam tata kelola perdagangan komoditas perikanan. Menurut dia, masuknya ribuan ton udang impor yang diduga tidak sesuai peruntukan mengindikasikan pengawasan terhadap arus komoditas belum berjalan efektif.

Erwin juga menyoroti kondisi pasar yang dinilai masih memberi ruang bagi produk impor. Salah satu persoalannya, kata dia, adalah tingginya biaya produksi udang vaname di dalam negeri yang membuat produk lokal sulit bersaing dari sisi harga.

“Di dalam negeri sendiri ongkos produksinya terlalu mahal. Itu menandakan tata kelolanya yang KKP lakukan terhadap komoditas ini belum maksimal,” kata Erwin.

Menurut dia, kondisi tersebut berpotensi menekan daya saing petambak lokal. Ketika produk impor dengan harga lebih rendah tersedia di pasar, petambak dalam negeri harus bersaing di tengah biaya produksi yang lebih tinggi.

Karena itu, Erwin menilai pemerintah tidak cukup hanya mengawasi arus perdagangan impor. Pemerintah juga perlu membenahi biaya input produksi agar petambak nasional mampu menghasilkan udang dengan harga yang lebih kompetitif.

Dengan biaya produksi yang lebih terkendali, produk udang dalam negeri diharapkan dapat bersaing lebih baik dengan produk impor.

Erwin turut mempertanyakan mengapa 144 ton udang vaname di fasilitas BMI dapat luput dari pengawasan hingga akhirnya diamankan KKP.

“Barang ini kan 144 ton ini kan bukan barang kecil yang nggak kelihatan ketika diturunkan dari pelabuhan begitu kan. Makanya, ini kan menjadi lucu kalau kemudian tiba-tiba ada ribuan ton udang yang diamankan di gudang,” ujarnya.

(zar)