Pakar Hukum UI Kritik Penanganan Karhutla, Pemerintah Dinilai Tak Pernah Gugat Kabut Asap

Zuratul • 21 Oct 2026, 16:38
Potret Kebakaran Hutan dan Lahan di Kalimantan Tengah (Kiri), Orang Utan, Hewan yang Dilindungi oleh Undang-Undang di Indonesia yang Sudah terancam Punah. (Kanan)
Potret Kebakaran Hutan dan Lahan di Kalimantan Tengah (Kiri), Orang Utan, Hewan yang Dilindungi oleh Undang-Undang di Indonesia yang Sudah terancam Punah. (Kanan)

RIAU24.COM - Penegakan hukum dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menuai kritik. Guru Besar Hukum Lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Andri Gunawan Wibisana, menyoroti belum adanya gugatan pemerintah yang secara khusus menyasar persoalan kabut asap, meski dampaknya dirasakan masyarakat.

Kritik tersebut disampaikan Andri dalam tayangan Catatan Demokrasi tvOne bertajuk Api Terus Menyala, Asap Meluas ke Mana-Mana pada 13 Oktober 2026.

Menurut Andri, penanganan karhutla tidak cukup hanya berfokus pada pemadaman dan penindakan terhadap pelaku kebakaran. Pemerintah juga perlu memperhatikan kerugian yang dialami masyarakat akibat asap, termasuk melalui mekanisme hukum yang dapat menuntut pertanggungjawaban atas dampak tersebut.

“Pemerintah tuh tidak pernah mengajukan gugatan atas kabut asap, ini justru menjadi persoalan bagi kita,” kata Andri dalam tayangan tersebut, sebagaimana dikutip dalam rilis Center for Environmental Law and Climate Justice Fakultas Hukum UI.

Pernyataan itu menyoroti persoalan yang lebih luas daripada keberhasilan memadamkan titik api. Kabut asap dapat mengganggu kesehatan, pendidikan, dan aktivitas ekonomi masyarakat. Karena itu, penegakan hukum perlu memperhitungkan dampak yang ditanggung warga, bukan semata-mata kerusakan lahan yang terbakar.

Andri juga menyoroti efektivitas gugatan perdata dalam perkara lingkungan. Kemenangan di pengadilan belum tentu menyelesaikan persoalan apabila putusan tidak diikuti pelaksanaan kewajiban dan pemulihan kerusakan.

Dalam rilis yang sama, Andri turut mengkritik arah pengaturan pidana lingkungan. Ia menyampaikan penilaiannya terhadap Pasal 613 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Saya tidak tahu kenapa ada pasal seburuk ini bisa muncul di dalam KUHP, karena buruk dan salah secara teori,” ujarnya.

Kritik tersebut memperlihatkan kekhawatiran Andri terhadap efektivitas instrumen hukum dalam menangani pelanggaran lingkungan. Menurut penilaiannya, mekanisme hukum perlu memastikan adanya pertanggungjawaban yang nyata, bukan sekadar menghasilkan sanksi di atas kertas.

Penanganan karhutla pada akhirnya membutuhkan pendekatan yang menyeluruh. Pemadaman, penegakan hukum, pelaksanaan putusan, dan pemulihan lingkungan perlu berjalan beriringan agar masyarakat tidak terus menanggung dampak kebakaran yang berulang.

(zar)