23 Miliar Pajak Tak Dibayarkan, Penguasaha Sawit di Pelalawan Terancam di Penjara
RIAU24.COM - Dugaan tindak pidana perpajakan dengan nilai kerugian sebesar Rp23 Miliar menyeret nama seorang pemasok tandan buah segar (TBS) kelapa sawit berinisial SAB ke dalam tahanan.
Tersangka diduga mengambil Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari transaksi penjualanm sawit, namun pajak tersebut tidak di setor kedalam kas negara.
Penanganan perkara ini berlanjut di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru usai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau menyerahkan tersangka beserta barang bukti pada Kamis (29/10/2026).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru, Mey Ziko, menyebutkan SAB sebelumnya telah ditahan oleh penyidik DJP pada Rabu (28/10/2026).
Usai menerima pelimpahan tahap II< kejaksaan melanjutkan penahanan tersangka selaam 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pekanbaru.
"Hari ini langsung dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Pekanbaru. Untuk saat ini, tersangka akan dilakukan penahanan dan dititipkan di Rutan Pekanbaru untuk 20 hari ke depan," ucap Mey Ziko.
Dia menjelaskan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) selanjutnya memperisiapkan pelimpahan perkara ke pengadilan agar proses persidangan dapat segera dilaksanakan.
Dalam perkara tersebut, SAB disangkakan melanggar PAsal 39 Ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
(zar)