Ketua Partai Sentil Sikap Margarito Kamis dan Rocky Gerung yang Ikut-Ikutan Goyang Kursi Wapres Gibran

Zuratul • 3 Nov 2026, 14:20
Watimpres Rocky Gerung. (Tangkapan Layar/Kompas)
Watimpres Rocky Gerung. (Tangkapan Layar/Kompas)

RIAU24.COM - Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Gede Pasek Suardika menyindir anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Margarito Kamis yang mempersoalkan konsekuensi hukum putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait pembatalan surat keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Gede Pasek mempertanyakan posisi Margarito sebagai anggota Wantimpres. Ia juga menyinggung pandangan Margarito dan akademisi Rocky Gerung yang dinilainya turut mempersoalkan kedudukan Gibran sebagai wakil presiden.

"Kalau nggak salah ini Wantimpres juga ya?" ujar Gede Pasek.

Menurut dia, Presiden Prabowo Subianto perlu menjelaskan sikap para anggota Wantimpres yang menyampaikan pandangan mengenai persoalan tersebut. Penjelasan itu, kata dia, diperlukan agar para pemilih pasangan Prabowo-Gibran pada Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024 memahami posisi politik masing-masing pihak.

Gede Pasek menilai kemenangan pasangan Prabowo-Gibran tidak semata-mata ditentukan oleh figur Prabowo. Menurut dia, keberadaan keluarga Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi dalam pasangan tersebut juga menjadi salah satu faktor yang memengaruhi dukungan pemilih.

"Harus jelas karena mereka memilih bukan semata ada Prabowo tetapi juga ada pengaruh Jokowi di dalamnya. Dan dulu dipilih karena mereka berpasangan," katanya.

Gede Pasek kemudian menyinggung dinamika politik di lingkaran pemerintahan. Ia menggunakan istilah "menggunting dalam lipatan" untuk menggambarkan situasi ketika pihak yang berada di dalam lingkaran kekuasaan justru mengeluarkan pernyataan yang berseberangan.

Menurut dia, jika posisi Gibran terus dipersoalkan, kubu Jokowi-Gibran berpotensi menghadapi tekanan politik dari dalam pemerintahan maupun dari luar.

"Menggunting dalam lipatan itu lebih berbahaya. Dan jika memang akan menggoyang maka kubu Jokowi Gibran akan menghadapi badai dari dalam dan angin topan dari luar," ujarnya.

Ia mengatakan perkembangan dinamika politik tersebut akan terlihat dalam perjalanan pemerintahan ke depan.

Margarito Sebut Suket Gibran Dianggap Tidak Pernah Ada

Sebelumnya, Margarito Kamis menjelaskan konsekuensi hukum putusan kasasi Mahkamah Agung yang membatalkan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran. Ia menyatakan dokumen administrasi yang dinyatakan batal demi hukum harus dianggap tidak pernah ada sejak awal penerbitannya.

Margarito menjelaskan, konsekuensi tersebut dikenal dalam hukum sebagai asas ex tunc. Asas ini merujuk pada pemberlakuan akibat hukum sejak suatu keputusan atau dokumen diterbitkan.

"Berlaku sejak awal. Dari sejak awal itu surat dianggap tidak ada dalam ketetapan itu. Ilmu hukum tidak ada urusan dengan politik," kata Margarito.

Ia juga menanggapi pandangan bahwa tahapan Pilpres 2024 telah selesai, Gibran telah dilantik, dan kini menjalankan tugas sebagai wakil presiden.

Saat ditanya apakah putusan MA tersebut tetap memiliki konsekuensi hukum meskipun Gibran sudah menjabat sebagai wakil presiden, Margarito menjawab, "Iya".