Lepas 19 Tanda Kehormatan Militer, Mantan Ajudan Jokowi Bandingkan Dirinya dengan Terdakwa Beratribut Agama

Zuratul • 3 Nov 2026, 14:25
Terdakwa kasus sidang dugaan tindak pidana pencucian uang pengadaan lahan badan usaha milik daerah Cilacap, Letnan Jenderal Widi Prasetijono mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, 19 Oktober 2026. (Screnshot/Tempo).
Terdakwa kasus sidang dugaan tindak pidana pencucian uang pengadaan lahan badan usaha milik daerah Cilacap, Letnan Jenderal Widi Prasetijono mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, 19 Oktober 2026. (Screnshot/Tempo).

RIAU24.COM - Mantan ajudan Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Letnan Jenderal TNI Widi Prasetijono, mengungkapkan 19 tanda kehormatan militer yang pernah diterimanya selama berdinas di TNI. 

Pengungkapan itu disampaikan saat membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam perkara dugaan korupsi jual beli lahan BUMD Cilacap di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin, 2 November 2026.

Dalam persidangan tersebut, Widi tampil mengenakan Pakaian Dinas Harian (PDH) TNI Angkatan Darat. Namun, berbeda dari penampilan biasanya, seragam yang dikenakannya tidak dilengkapi tanda jasa maupun brevet kualifikasi. Hanya pangkat bintang tiga yang terlihat di bagian pundaknya.

Di hadapan majelis hakim, Widi menjelaskan bahwa dirinya pernah menerima berbagai tanda kehormatan selama menjalani karier militer. Penghargaan itu terdiri atas sejumlah Satyalancana, mulai dari Satyalancana Kesetiaan 8 Tahun, 16 Tahun, 24 Tahun, hingga 32 Tahun.

Selain itu, ia menyebut Satyalancana Seroja, Wira Dharma, Wira Nusa, Dwidya Sistha, Dharma Nusa, Kebaktian Sosial, Ksatria Yudha, Wira Karya, Raksaka Dharma, dan Dharma Bantala.

Widi juga mengungkapkan lima tanda kehormatan berbentuk bintang militer yang pernah dianugerahkan kepadanya. Kelimanya adalah Bintang Kartika Eka Paksi Nararya, Bintang Kartika Eka Paksi Pratama, Bintang Yudha Dharma Nararya, Bintang Yudha Dharma Pratama, serta Bintang Dharma.

"Total ada 19 satyalancana dan bintang yang saya dapatkan," kata Widi dalam persidangan, sebagaimana dikutip pada Selasa, 3 November 2026.

Widi Klaim Patuh pada Perintah Hakim

Widi kemudian meminta majelis hakim koneksitas mempertimbangkan sikapnya selama menjalani proses persidangan. Salah satu hal yang disorot adalah kepatuhannya terhadap perintah hakim untuk melepas seluruh tanda jasa dan brevet yang melekat pada seragam militernya.

Ia mengaku menjalankan perintah tersebut meskipun tanda kehormatan itu memiliki nilai historis dan emosional dalam perjalanan hidupnya.

"Ketika Majelis Hakim yang mulia memerintahkan saya untuk melepaskan seluruh tanda jasa dan brevet yang telah saya peroleh melalui perjuangan, kerja keras, dan pengabdian sepanjang perjalanan hidup saya, saya melaksanakannya," ujar Widi.

Menurut dia, tanda jasa dan brevet tersebut bukan sekadar simbol kebanggaan, melainkan juga bukti perjalanan pengabdiannya kepada bangsa dan negara.

"Padahal bagi saya, tanda jasa, brevet tersebut bukan sekadar simbol kebanggaan, melainkan bukti perjalanan pengabdian saya kepada bangsa dan negara," katanya.

Bandingkan dengan Terdakwa Beratribut Keagamaan

Dalam pledoinya, Widi juga membandingkan ketentuan penampilan terdakwa di lingkungan peradilan militer dengan penampilan terdakwa dalam persidangan peradilan umum.

Ia menyinggung adanya terdakwa yang mengenakan atribut keagamaan ketika menjalani proses hukum. Menurut Widi, penampilan yang menunjukkan identitas keagamaan belum tentu mencerminkan kebiasaan seseorang dalam kehidupan sehari-hari.

"Walaupun mungkin dia atau yang bersangkutan tidak pernah salat tetapi berpenampilan seperti itu. Sangat berbeda dengan saya," ucapnya.

Widi mengatakan dirinya harus melepaskan seluruh atribut militer yang diperoleh melalui pengabdian dan perjuangan selama bertugas. Ia menegaskan tidak pernah memaksakan diri untuk mengenakan tanda kehormatan tersebut selama persidangan.

"Saya harus melepaskan semua atribut yang saya peroleh, yang menjadi hak saya. Bukan sesuatu yang saya paksakan pakai, tapi itu semuanya yang saya dapatkan. Tapi karena perintah Yang Mulia, saya ikuti," kata Widi.

Minta Hakim Menilai Rekam Jejak Pengabdian

Meski mengungkapkan rekam jejak pengabdiannya di TNI, Widi menyatakan tidak bermaksud menjadikan hal tersebut sebagai alasan untuk menghindari pertanggungjawaban hukum.

Namun, ia berharap majelis hakim mempertimbangkan latar belakang, karakter, dan prinsip hidupnya dalam menilai perkara yang menjeratnya.

Widi mempertanyakan apakah masuk akal seseorang yang selama ini menjalankan amanah jabatan dan mengabdikan hidupnya justru dengan sengaja menyalahgunakan kewenangan untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Ia meminta majelis hakim menilai seluruh fakta persidangan secara menyeluruh sebelum menjatuhkan putusan.

Widi menghabiskan waktu hampir satu jam untuk membacakan pledoi pribadinya dalam persidangan koneksitas tersebut.

(zar)