Menu

JPU Kejari Akan Hadirkan Mantan Bupati Bengkalis Dalam Sidang Dugaan Korupsi KMP Tasik Gemilang

Dahari 25 May 2019, 08:50
Kasi Pidsus Kejari Bengkalis Agung Irawan SH/hari
Kasi Pidsus Kejari Bengkalis Agung Irawan SH/hari

RIAU24.COM -  BENGKALIS - Dalam sidang pembuktian atas dugaan korupsi Kapal motor penumpang (KMP) Tasik Gemilang yang akan digelar Selasa kemarin di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Pihak kejaksaan negeri Bengkalis melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) berencama akan menghadirkan sebanyak tiga atau empat saksi. Saksi saksi tersebut salah satunya adalah mantan Bupati Bengkalis Herlian Saleh.

"Kita akan menghadirkan tiga atau empat saksi yang salah satunya adalah mantan bupati Bengkalis Herlian Saleh," ungkap Kasi Pidsus Kejari Bengkalis Agung Irawan SH, Sabtu 25 Mei 2019.

Diutarakan Agung lagi, dengan akan didatangkannya Herlian Saleh sebagai saksi di persidangan tersebut. Pihak kejaksaan akan terlebih dahulu akan meminta izin ke Kemenkumham.

"Kita susah meminta izin dengan kemenkumham, untuk memanggil saksi mantan Bupati Bengkalis Herlian Saleh, kita berharapa mudah mudahan saat sidang itu Herlian Saleh bisa dihadirkan. Kesaksian Herlian pada sidang mendatang itu sangat diperlukan. Karena dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi semasa kepemimpinannya," ujarnya.

Perkara tindak pidana dugaan korupsi operasional Kapal Motor Penumpang (KMP) Tasik Gemilang yang menjerat Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Bengkalis Jafaar Arief dan pihak pengelolaa YA alias Edi saat ini sudah masuk proses persidangan.

Agenda sidang perdana tersebut merupakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Bengkalis.

Dalam dakwan terdakwa mereka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

"Setelah pembacaan dakwaan tersebut para terdakwa menerima dakwaan ini. Sehingga sidang dilanjutkan pada Selasa depan dengan agenda pembuktian. Terdakwa menerima dakwaan kita sehingga tidak perlu sidang eksepsi. Selasa Pekan depan akan dilakukan sidang lanjutan dengan agenda pembuktian,"pungkas Agung.***


R24/hari