Menu

Diduga Soal Pelanggaran Laporan Dana Kampanye, Sekjen Tidar Bengkalis Angkat Bicara

Dahari 4 May 2024, 19:01
Rezeki Hari Santoso
Rezeki Hari Santoso

RIAU24.COM - BENGKALIS - Diduga terkait pelanggaran laporan dana kampanye atau laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) partai Persatuan Pembangunan (PPP) Bengkalis, Rezeki Hari Santoso selaku Sekretaris Jendral Pengurus Cabang Tunas Indonesia Raya (PC TIDAR) Bengkalis angkat bicara, Sabtu 4 Mei 2024.

Menurutnya bahwa laporan penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) Partai Persatuan Pembangunan Bengkalis tidak sesuai waktu yang telah di tentukan dan terdapat caleg yang tidak menyampaikan LPPDK.

"Melalui hasil pengumuman KPU Bengkalis nomor : 202/PL.01.07-Pu/1403/2024 tentang hasil audit laporan Dana Kampanye dan Berita Acara KPU Bengkalis nomor : 133/PL.01.7-BA/1403/2024 Tentang Rekapitulasi Penerimaan LPPDK tercatat bahwa Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Bengkalis menyerahkan LPPDK pada 20 Maret 2024 Pukul 17:04 WIB, lalu tercatat bahwa 15 Orang Calon Legislatif PPP tidak menyerahkan LPPDK dan ditandatangani oleh komisioner KPU Bengkalis,"ujar Rezeki Hari Santoso.

Diutarakanya, KPU telah menetapkan batas waktu penyampaian LPPDK pada tanggal 29 Februari 2024, dan hal ini telah melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 338 Ayat 3 dan PKPU Nomor 18 Tahun 2023 Pasal 118 Ayat 3 serta LPPDK Caleg juga wajib disampaikan sesuai dengan PKPU Nomor 18 Tahun 2023 Pasal 53 Ayat 2.

"Dalam hal penyampaian LPPDK, KPU telah menetapkan batas waktu pada tanggal 29 Februari 2024. Maka dari itu PPP telah melakukan pelanggaran pada UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 338 Ayat 3 dan PKPU Nomor 18 Tahun 2023 Pasal 118 Ayat 3,"ujarnya lagi.

Pada undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 338 Ayat 3 dalam hal pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat pusat, tingkat Provinsi dan tingkat Kabupaten/Kota yang tidak menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye Pemilu kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU sampai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 ayat (2). Partai Politik yang bersangkutan dikenai sanksi berupa tidak ditetapkannya calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota menjadi Calon Terpilih.

Halaman: 12Lihat Semua