Polres Siak Ringkus Sindikat Narkoba di Sungai Apit, Dua Bandar, Satu Kurir dan Senpi Rakitan Diamankan
RIAU24.COM - SIAK – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Siak berhasil membongkar jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Kamis (25/6/2026) malam, polisi mengamankan tiga orang yang diduga berperan sebagai dua bandar dan satu kurir, berikut barang bukti sabu seberat bruto 11,27 gram serta satu pucuk senjata api rakitan beserta dua butir peluru tajam.
Pengungkapan kasus tersebut berlangsung sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Benua, RT 012/RW 001, Dusun 001, Kampung Mengkapan, Kecamatan Sungai Apit.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Benny Apriyandi Siregar, SH, MH mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat yang mengeluhkan maraknya transaksi narkotika di wilayah Kampung Merempan, Kecamatan Sungai Apit.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Siak melakukan penyelidikan hingga mengarah ke sebuah rumah di Kampung Mengkapan yang diduga menjadi lokasi aktivitas peredaran narkotika.
Saat dilakukan penggerebekan, petugas berhasil mengamankan tiga orang tanpa perlawanan. Mereka masing-masing berinisial HM alias S (43), seorang sopir yang diduga berperan sebagai bandar; JJ alias M (36), ibu rumah tangga asal Aceh Timur yang juga diduga sebagai bandar; serta RP alias R (19), warga setempat yang diduga berperan sebagai kurir.
"Hasil tes urine terhadap ketiga tersangka menunjukkan positif mengandung amphetamine dan methamphetamine," ujar AKP Benny.