Polres Siak Ungkap 1,024 Kilogram Sabu di Tualang, Kurir 23 Tahun Diamankan
RIAU24.COM - SIAK — Kepolisian Resor (Polres) Siak mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti mencapai lebih dari satu kilogram. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MB alias A (23) yang diduga berperan sebagai kurir.
Kasus tersebut diungkap jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Siak di kawasan Jalan Lintas Perawang–Minas Km 11, RT 002/RW 004, Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.
Konferensi pers pengungkapan kasus sekaligus pemusnahan barang bukti digelar di Gedung Endra Dharma Laksamana Polres Siak, Jumat (11/9/2026). Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, SH, SIK, MH, didampingi Wakil Bupati Siak Syamsurizal dan Kasat Narkoba Polres Siak AKP Benny Siregar.
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita 1 paket besar narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1.024,5 gram atau sekitar 1,024 kilogram.
Selain sabu, petugas turut mengamankan satu buah plastik warna hijau bertuliskan REFINED CHINESE TEA, satu buah kantong berwarna hitam bermerek Celcius, satu buah kantong plastik warna hitam, satu unit telepon genggam merek Infinix, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor polisi BM 3348 ABX.
Kapolres Siak dalam pemaparannya menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan Jalan Lintas Perawang–Minas Km 11.