Dugaan Duduki Kawasan Hutan Tanpa Izin dan Sebabkan Karhutla, Polisi Tetapkan Satu Tersangka
RIAU24.COM - Hasil pengembangan penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Pangkalan Libut, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, berujung dengan ada penetapan tersangka berinisial J.
Tersangka J ditangkap polisi dalam perkara dugaan tindak pidana kehutanan dan menduduki kawasan hutan tanpa izin yang sah.
Kapolsek Pinggir Kompol Agung Rama Setiawan mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara pada Kamis 10 September 2026 kemarin.
"Perkara tersebut bermula dari penanganan karhutla pada Rabu, 2 September 2026, di Jalan Pemda Mandar RT 001 RW 006, Air Pamesi Betuah, Desa Pangkalan Libut,"ungkap Kompol Agung Rama, Jumat 11 September 2026.
Saat melakukan pengecekan dan penanganan kebakaran, petugas menemukan adanya aktivitas perkebunan kelapa sawit pada areal yang terbakar. Atas temuan tersebut, personel Polsek Pinggir melakukan koordinasi dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Riau untuk memastikan status kawasan berdasarkan titik koordinat lokasi.
"Hasil dari tela'ah BPKH Riau menunjukkan bahwa areal tersebut masuk dalam kawasan hutan produksi. Kita menemukan dugaan aktivitas perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh J di kawasan tersebut. Selain mengelola tanaman sawit, J juga diketahui mendirikan pondok di lokasi tersebut,"ungkapnya.