Menu

Dugaan Duduki Kawasan Hutan Tanpa Izin dan Sebabkan Karhutla, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

Dahari 11 Sep 2026, 10:51
Dugaan Duduki Kawasan Hutan Tanpa Izin dan Sebabkan Karhutla, Polisi Tetapkan Satu Tersangka
Dugaan Duduki Kawasan Hutan Tanpa Izin dan Sebabkan Karhutla, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

Diutarakannya, penyidik juga menemukan fakta bahwa J diduga baru melakukan pemanenan tanaman sawit sekitar satu bulan sebelum lokasi tersebut ditemukan petugas.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, J diduga tidak memiliki izin yang sah untuk melakukan kegiatan perkebunan maupun menguasai kawasan hutan tersebut. Luas lahan yang diduga dikuasai mencapai sekitar 2,5 hektare," bebernya.

Menurut Kompol Agung, dalam perkara ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon seluler. Agung kembali menjelaskan, proses penyidikan dilakukan melalui serangkaian tahapan, mulai dari pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli, pengecekan lokasi, pengambilan titik koordinat hingga koordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan status kawasan.

"Atas dugaan perbuatannya, J disangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang undang Nomor 6 Tahun 2023, serta ketentuan Undang undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023,"bebernya.

Selanjutnya, penyidik akan melengkapi administrasi berkas perkara, melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, mengirimkan SPDP, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum, serta melakukan pemeriksaan ahli terkait laboratorium forensik dan perkebunan hingga proses penyidikan dinyatakan tuntas.

Polres Bengkalis menegaskan komitmennya untuk menindak setiap dugaan aktivitas ilegal di kawasan hutan sekaligus memperkuat upaya pencegahan dan penanggulangan karhutla di wilayah Kabupaten Bengkalis.

Halaman: 123Lihat Semua