Selamatkan 279 Ribu Jiwa, Pemda Apresiasi Polres Bengkalis
RIAU24.COM - Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kabupaten Bengkalis kembali membuahkan hasil besar. Jajaran Polres Bengkalis berhasil menggagalkan peredaran narkotika yang diduga berasal dari jaringan internasional dengan nilai barang bukti mencapai sekitar Rp80 Miliar.
Barang bukti tersebut kemudian dimusnahkan dalam Press Conference pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan kasus oleh Satresnarkoba dan Polsek Bantan Polres Bengkalis, yang digelar di Gedung Tantya Sudhirajati Polres Bengkalis, Rabu 9 September 2026.
Bupati Bengkalis Hj. Kasmarni yang diwakili Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (SDM), Johansyah Syafri, menyampaikan apresiasi atas keberhasilan jajaran Polres Bengkalis menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar tersebut.
Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan sabu seberat 3.635,81 gram, pil ekstasi sebanyak 122.459 butir, serta etomidate sebanyak 384 picis.
Jika beredar dan dikonsumsi masyarakat, barang bukti tersebut diperkirakan dapat membahayakan sekitar 279.893 jiwa. Karena itu, pemusnahan ini dinilai bukan sekadar tindakan hukum terhadap barang bukti, tetapi juga menjadi langkah nyata dalam menyelamatkan masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman narkotika.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar menegaskan, keberhasilan tersebut menjadi bukti keseriusan dan komitmen jajaran kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika, terutama jaringan internasional yang menjadikan wilayah Bengkalis sebagai salah satu jalur peredaran.