Menu

Komisi III DPRD Bengkalis Dorong Optimalisasi Pelayanan Perizinan di Mandau

Dahari 10 Sep 2026, 14:02
Komisi III DPRD Bengkalis Dorong Optimalisasi Pelayanan Perizinan di Mandau
Komisi III DPRD Bengkalis Dorong Optimalisasi Pelayanan Perizinan di Mandau

RIAU24.COM Komisi III DPRD Kabupaten Bengkalis meninjau pelayanan perizinan di UPT Pelayanan Perizinan Satu Pintu (PSSP) Kecamatan Mandau untuk mendalami proses pelayanan, mekanisme pengawasan, serta berbagai kendala perizinan perusahaan dan pelaku usaha di wilayah tersebut.

Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Bersama UPT PSSP Kecamatan Mandau, Kamis 3 September 2026 dengan membahas penguatan koordinasi antarinstansi guna mengoptimalkan pelayanan perizinan dan meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan yang berlaku.

Kepala Subbagian UPT PSSP Kecamatan Mandau, Muharni, memaparkan progres pelayanan perizinan perusahaan. Sejak tahun 2018, pengurusan perizinan telah beralih ke sistem daring melalui aplikasi Online Single Submission (OSS), platform resmi nasional untuk perizinan perusahaan dan badan usaha secara digital.

Ketua Komisi III Sanusi, menyambut baik kegiatan tersebut dan menyampaikan terima kasih atas sambutan yang diberikan. Ia berharap pertemuan ini dapat memperluas pemahaman DPRD terkait pelayanan perizinan sekaligus memperkuat sinergi dalam menjalankan tiga fungsi utama DPRD, yakni legislasi, penganggaran, dan pengawasan.

"Kami ingin memahami secara mendalam proses pelayanan di UPT ini, mengingat banyaknya kantor, perusahaan, dan usaha di wilayah Mandau. Pastinya ada proses perizinan, pengawasan, serta kendala yang dihadapi. Setiap perizinan yang diberikan harus dapat dipertanggung jawabkan. Kami berharap dengan tertibnya perizinan, kesadaran masyarakat untuk membayar pajak juga semakin meningkat," ungkap Sanusi.

Anggota Komisi III Jonner Tobing menyoroti pemahaman masyarakat mengenai batas kewenangan perizinan antara daerah dan pusat, serta penetapan zona tata ruang. Muharni menjelaskan bahwa penetapan tata ruang bukan wewenang UPT Perizinan, melainkan Dinas PUPR. Dalam aplikasi OSS, informasi zona sudah tercantum secara otomatis. Namun, masih terdapat kendala ketika proses perizinan tidak melibatkan perangkat daerah terkait, seperti camat dan lurah, sehingga dapat menimbulkan persoalan di lapangan.

Halaman: 12Lihat Semua