Perbup 22/2026 Pemkab Bengkalis Pertegas Disiplin PPPK
RIAU24.COM - Pemerintah Kabupaten Bengkalis secara resmi mempertegas komitmen meningkatkan kedisiplinan, profesionalisme, dan tanggung jawab seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah dalam sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 22 Tahun 2026 tentang Disiplin PPPK, di Lingkungan Pemerintah Daerah, yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting, Kamis 10 September 2026.
Kegiatan yang berpusat di Lantai IV Kantor Bupati Bengkalis ini dilaksanakan bekerja sama dengan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bengkalis, dan diikuti antusias oleh perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta para PPPK penuh waktu maupun paruh waktu se-Kabupaten Bengkalis.
Mewakili Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis, Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Johansyah Syafri, menegaskan bahwa disiplin bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan inti dari profesionalisme dan tanggung jawab setiap aparatur dalam menjalankan roda pemerintahan serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
"Disiplin bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi merupakan bagian dari profesionalisme dan tanggung jawab sebagai aparatur pemerintah. Setiap PPPK harus memahami dan menaati aturan yang berlaku," ujarnya.
Sementara itu, Kepala BKPP Kabupaten Bengkalis, Djamaludin, menjelaskan bahwa Perbup Nomor 22 Tahun 2026 disusun sebagai pedoman resmi sekaligus pijakan jelas bagi seluruh PPPK dalam melaksanakan tugas, mencakup kewajiban, larangan, hingga sanksi atas setiap pelanggaran disiplin. Regulasi ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.