Menu

Perbup 22/2026 Pemkab Bengkalis Pertegas Disiplin PPPK

Dahari 11 Sep 2026, 15:59
Perbup 22/2026 Pemkab Bengkalis Pertegas Disiplin PPPK
Perbup 22/2026 Pemkab Bengkalis Pertegas Disiplin PPPK

"Disiplin merupakan salah satu fondasi penting dalam mewujudkan aparatur yang profesional, bertanggung jawab, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan publik," tegas Djamaludin.

Ia menambahkan, disiplin tidak terbatas pada kepatuhan terhadap jam kerja dan tata tertib semata, melainkan mencerminkan sikap, perilaku, tanggung jawab, serta komitmen pegawai dalam menjalankan tugas dan kewajibannya.

Untuk jumlah PPPK di Kabupaten Bengkalis mencapai 7.562 orang, terdiri dari 3.854 PPPK penuh waktu dan 3.708 PPPK paruh waktu. Mengingat jumlah yang cukup besar, kesamaan pemahaman terhadap ketentuan disiplin menjadi sangat penting guna menjaga tata kelola pemerintahan yang baik.

"Perbup ini menjadi instrumen penting untuk membangun tata kelola pegawai yang lebih tertib, objektif, transparan, dan akuntabel. Seluruh PPPK harus memahami apa yang menjadi kewajiban, larangan, serta sanksi apabila terjadi pelanggaran," ujar Djamaludin.

Hingga saat ini, masih ditemukan sejumlah persoalan disiplin di kalangan PPPK, antara lain ketidakpatuhan terhadap jam masuk kerja, ketidakhadiran tanpa alasan sah, hingga laporan terkait penyalahgunaan narkoba serta pelanggaran ketentuan perkawinan dan perceraian bagi ASN.

"Masih ada laporan dan kasus terkait pelanggaran disiplin. Kami berharap dengan diberlakukannya Perbup Nomor 22 Tahun 2026, pelanggaran tersebut dapat ditekan. Jangan sampai aturan ini hanya diketahui, tetapi tidak dilaksanakan," tegasnya.

Halaman: 123Lihat Semua