Menu

Perbup 22/2026 Pemkab Bengkalis Pertegas Disiplin PPPK

Dahari 11 Sep 2026, 15:59
Perbup 22/2026 Pemkab Bengkalis Pertegas Disiplin PPPK
Perbup 22/2026 Pemkab Bengkalis Pertegas Disiplin PPPK

RIAU24.COM - Pemerintah Kabupaten Bengkalis secara resmi mempertegas komitmen meningkatkan kedisiplinan, profesionalisme, dan tanggung jawab seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah dalam sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 22 Tahun 2026 tentang Disiplin PPPK, di Lingkungan Pemerintah Daerah, yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting, Kamis 10 September 2026.

Kegiatan yang berpusat di Lantai IV Kantor Bupati Bengkalis ini dilaksanakan bekerja sama dengan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bengkalis, dan diikuti antusias oleh perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta para PPPK penuh waktu maupun paruh waktu se-Kabupaten Bengkalis.

Mewakili Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis, Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Johansyah Syafri, menegaskan bahwa disiplin bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan inti dari profesionalisme dan tanggung jawab setiap aparatur dalam menjalankan roda pemerintahan serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

"Disiplin bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi merupakan bagian dari profesionalisme dan tanggung jawab sebagai aparatur pemerintah. Setiap PPPK harus memahami dan menaati aturan yang berlaku," ujarnya.

Sementara itu, Kepala BKPP Kabupaten Bengkalis, Djamaludin, menjelaskan bahwa Perbup Nomor 22 Tahun 2026 disusun sebagai pedoman resmi sekaligus pijakan jelas bagi seluruh PPPK dalam melaksanakan tugas, mencakup kewajiban, larangan, hingga sanksi atas setiap pelanggaran disiplin. Regulasi ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

"Disiplin merupakan salah satu fondasi penting dalam mewujudkan aparatur yang profesional, bertanggung jawab, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan publik," tegas Djamaludin.

Ia menambahkan, disiplin tidak terbatas pada kepatuhan terhadap jam kerja dan tata tertib semata, melainkan mencerminkan sikap, perilaku, tanggung jawab, serta komitmen pegawai dalam menjalankan tugas dan kewajibannya.

Untuk jumlah PPPK di Kabupaten Bengkalis mencapai 7.562 orang, terdiri dari 3.854 PPPK penuh waktu dan 3.708 PPPK paruh waktu. Mengingat jumlah yang cukup besar, kesamaan pemahaman terhadap ketentuan disiplin menjadi sangat penting guna menjaga tata kelola pemerintahan yang baik.

"Perbup ini menjadi instrumen penting untuk membangun tata kelola pegawai yang lebih tertib, objektif, transparan, dan akuntabel. Seluruh PPPK harus memahami apa yang menjadi kewajiban, larangan, serta sanksi apabila terjadi pelanggaran," ujar Djamaludin.

Hingga saat ini, masih ditemukan sejumlah persoalan disiplin di kalangan PPPK, antara lain ketidakpatuhan terhadap jam masuk kerja, ketidakhadiran tanpa alasan sah, hingga laporan terkait penyalahgunaan narkoba serta pelanggaran ketentuan perkawinan dan perceraian bagi ASN.

"Masih ada laporan dan kasus terkait pelanggaran disiplin. Kami berharap dengan diberlakukannya Perbup Nomor 22 Tahun 2026, pelanggaran tersebut dapat ditekan. Jangan sampai aturan ini hanya diketahui, tetapi tidak dilaksanakan," tegasnya.

Setiap pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku, dengan sanksi mulai dari hukuman ringan, sedang, hingga berat—termasuk pemberhentian—sesuai jenis dan tingkat pelanggarannya.

"Pelajari dan pahami betul Perbup ini. Ketahui apa yang menjadi kewajiban, apa yang dilarang, dan apa konsekuensinya jika dilanggar. Sanksi tegas akan diberikan sesuai ketentuan," pesan Djamaludin.

Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Kabupaten Bengkalis berharap seluruh PPPK menjadikan Perbup Nomor 22 Tahun 2026 sebagai pedoman nyata dalam bekerja sehari-hari, sehingga terwujud budaya kerja aparatur yang tertib, profesional, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan publik. Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab bersama narasumber dari BKPP Kabupaten Bengkalis.