Perbup 22/2026 Pemkab Bengkalis Pertegas Disiplin PPPK
Setiap pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku, dengan sanksi mulai dari hukuman ringan, sedang, hingga berat—termasuk pemberhentian—sesuai jenis dan tingkat pelanggarannya.
"Pelajari dan pahami betul Perbup ini. Ketahui apa yang menjadi kewajiban, apa yang dilarang, dan apa konsekuensinya jika dilanggar. Sanksi tegas akan diberikan sesuai ketentuan," pesan Djamaludin.
Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Kabupaten Bengkalis berharap seluruh PPPK menjadikan Perbup Nomor 22 Tahun 2026 sebagai pedoman nyata dalam bekerja sehari-hari, sehingga terwujud budaya kerja aparatur yang tertib, profesional, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan publik. Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab bersama narasumber dari BKPP Kabupaten Bengkalis.