Polres Siak Ringkus Sindikat Narkoba di Sungai Apit, Dua Bandar, Satu Kurir dan Senpi Rakitan Diamankan
RIAU24.COM - SIAK – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Siak berhasil membongkar jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Kamis (25/6/2026) malam, polisi mengamankan tiga orang yang diduga berperan sebagai dua bandar dan satu kurir, berikut barang bukti sabu seberat bruto 11,27 gram serta satu pucuk senjata api rakitan beserta dua butir peluru tajam.
Pengungkapan kasus tersebut berlangsung sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Benua, RT 012/RW 001, Dusun 001, Kampung Mengkapan, Kecamatan Sungai Apit.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Benny Apriyandi Siregar, SH, MH mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat yang mengeluhkan maraknya transaksi narkotika di wilayah Kampung Merempan, Kecamatan Sungai Apit.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Siak melakukan penyelidikan hingga mengarah ke sebuah rumah di Kampung Mengkapan yang diduga menjadi lokasi aktivitas peredaran narkotika.
Saat dilakukan penggerebekan, petugas berhasil mengamankan tiga orang tanpa perlawanan. Mereka masing-masing berinisial HM alias S (43), seorang sopir yang diduga berperan sebagai bandar; JJ alias M (36), ibu rumah tangga asal Aceh Timur yang juga diduga sebagai bandar; serta RP alias R (19), warga setempat yang diduga berperan sebagai kurir.
"Hasil tes urine terhadap ketiga tersangka menunjukkan positif mengandung amphetamine dan methamphetamine," ujar AKP Benny.
Dalam penggeledahan yang disaksikan perangkat kampung setempat, petugas menemukan tiga paket sabu yang disembunyikan di beberapa lokasi berbeda di dalam rumah. Satu paket ditemukan di kantong celana HM, satu paket berada di dalam dompet hitam yang tergeletak di lantai, dan satu paket lainnya disimpan di dalam dompet cokelat di atas tumpukan kain.
Selain narkotika, polisi juga menemukan satu pucuk senjata api rakitan laras pendek berwarna silver beserta dua butir peluru tajam yang disembunyikan di bawah lipatan kain.
Dari hasil interogasi awal, HM mengakui seluruh barang bukti narkotika tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial D yang kini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran petugas.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan meliputi tiga paket sabu dengan berat bruto 11,27 gram, satu unit timbangan digital, satu bungkus plastik kosong dan satu plastik bekas pembungkus sabu, tiga buah dompet, satu gunting, satu pinset, dua lembar tisu putih, tiga unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp1.500.000, serta satu pucuk senjata api rakitan lengkap dengan dua butir peluru.
Saat ini ketiga tersangka telah ditahan di Mapolres Siak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka juga dipersangkakan melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 terkait kepemilikan senjata api ilegal.
Polres Siak menegaskan akan terus mengembangkan perkara tersebut guna mengungkap jaringan yang lebih luas sekaligus memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Siak.(Lin)