Buron Hampir Tiga Tahun, DPO Kasus Sabu 15 Kilogram Pelaku Akhirnya Dibekuk
RIAU24.COM - BENGKALIS - Seorang pelaku narkoba sebanyak 15 kilogram yang menjadi buronan polisi selama 3 tahun berinisial A (48) berhasil diringkus Satnarkoba Polres Bengkalis.
Tersangka A (48) dibekuk, Kamis, 18 Juni 2026 sekitar pukul 02.50 WIB di kediamannya yang berada di Jalan Batin Alam, Desa Sungai Alam, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.
"Berhasil diamankannya seorang daftar pencarian orang (DPO) kasus narkotika jenis sabu seberat 15 kilogram yang telah buron selama hampir tiga tahun,"ungkap Kasatnarkoba AKP Tidar Laksono, 23 Juni 2026.
AKP Tidar Laksono menyampaikan bahwa tersangka berinisial A (48) dilakukan penangkapan tersebut merupakan hasil kerja keras dan komitmen personel Satresnarkoba Polres Bengkalis untuk menuntaskan setiap perkara narkotika, khususnya terhadap para pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Vahwa tersangka A merupakan DPO dalam perkara tindak pidana narkotika sebagaimana Laporan Polisi Nomor LP/A/119/VIII/2023/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BENGKALIS/POLDA RIAU tanggal 5 Agustus 2023,"ujarnya.
Diutarakannya, jasus tersebut bermula dari pengungkapan jaringan peredaran narkotika pada tahun 2023, di mana petugas berhasil mengamankan seorang tersangka yang berperan sebagai kurir dengan barang bukti sebanyak 15 bungkus besar narkotika jenis sabu dengan berat mencapai sekitar 15 kilogram.