Polres Siak Ringkus Sindikat Narkoba di Sungai Apit, Dua Bandar, Satu Kurir dan Senpi Rakitan Diamankan
Dalam penggeledahan yang disaksikan perangkat kampung setempat, petugas menemukan tiga paket sabu yang disembunyikan di beberapa lokasi berbeda di dalam rumah. Satu paket ditemukan di kantong celana HM, satu paket berada di dalam dompet hitam yang tergeletak di lantai, dan satu paket lainnya disimpan di dalam dompet cokelat di atas tumpukan kain.
Selain narkotika, polisi juga menemukan satu pucuk senjata api rakitan laras pendek berwarna silver beserta dua butir peluru tajam yang disembunyikan di bawah lipatan kain.
Dari hasil interogasi awal, HM mengakui seluruh barang bukti narkotika tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial D yang kini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran petugas.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan meliputi tiga paket sabu dengan berat bruto 11,27 gram, satu unit timbangan digital, satu bungkus plastik kosong dan satu plastik bekas pembungkus sabu, tiga buah dompet, satu gunting, satu pinset, dua lembar tisu putih, tiga unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp1.500.000, serta satu pucuk senjata api rakitan lengkap dengan dua butir peluru.
Saat ini ketiga tersangka telah ditahan di Mapolres Siak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka juga dipersangkakan melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 terkait kepemilikan senjata api ilegal.