Menu

Merasa Hina Gubernur Syamsuar, Pemprov Polisikan Suporter PSPS Riau ke Polisi

M. Iqbal 25 Jun 2019, 15:52
Para suporter PSPS Riau saat
Para suporter PSPS Riau saat

RIAU24.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, melaporkan Dolly San David selaku koordinator masa aksi Suporter PSPS Riau ke Polda Riau. Hal itu dikarenakan adanya aksi penghinaan terhadap Gubernur Riau, Syamsuar.

Karo Hukum Pemprov Riau, Nelly Wardani melalui Kepala Sub Litigasi Pemprov Riau Yan Dharmadi mengatakan langkah itu diambil oleh Syamsuar karena para suporter diduga melakukan penghinaan.

''Hari ini kita sudah membuat pengaduan ke Polda Riau,'' kata Yan Dharmadi, Selasa, 25 Juni 2019.

Dia menjelaskan, Pemprov Riau mengadukan suporter PSPS Riau itu terkait dengan pasal 27 ayat 3 UU ITE, tapi tidak ada delik penghinaan. Dikarenakan tidak masuk, maka diarahkan ke kasus pidana.

zxc1

Kata Yan Dharmadi, saat ini pihaknya masih tahap pemeriksaan awal. Untuk proses selanjutnya akan ditindaklanjuti beberapa hari kedepan.

Pihaknya sempat melaporkan penghinaan terhadap Syamsuar terkait kasus ITE ke Ditreskrimsus Polda Riau. Tapi, oleh penyidik diarahkan untuk melapor ke Ditreskrimum Polda Riau.

''Kita berharap pengaduan di proses lebih lanjut dan dalam beberapa hari kedepan, kita akan dipanggil untuk di BAP,'' tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Gubernur Riau, Edy Natar Nasution mempertimbangkan untuk melaporkan suporter PSPS Riau yang menghina Gubernur Riau dengan kata-kata yang tidak pantas.
zxc2

"Saya sedang pertimbangkan untuk melaporkan orang-orang yang menghina pak Syamsuar. Ini orang tua tapi diperlakukan tidak baik," kata Edy Natar saat audiensi dengan perwakilan suporter PSPS Riau di kantor gubernur Riau, Senin, 24 Juni 2019.

"Disini ada kepolisian saksinya. Makanya saya pertimbangkan masalah ini untuk dilaporkan," tegas Edy Natar.

Mantan Danrem 031 Wirabima Itu mengatakan jika hinaan tersebut telah melanggar KUHP. "Saya punya hak melaporkan apa yang kalian perbuat," ucapnya.