Menu

Satreskrim Polres Bengkalis Ringkus Germo, Diduga Prostitusi Anak di Bawah Umur

Dahari 16 Oct 2019, 19:09
Polres Bengkalis ringkus muncikari diduga prostitusi online anak di bawah umur (foto/hari)
Polres Bengkalis ringkus muncikari diduga prostitusi online anak di bawah umur (foto/hari)

RIAU24.COM -  BENGKALIS- Jajaran Sat Reskrim Polres Bengkalis ungkap jaringan prostitusi mengeksploitasi anak di bawah umur di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau. Dalam hal itu, petugas meringkus seorang tersangka diduga sebagai germo atau muncikari atau induk semang dari bisnis haram itu, bertarif Rp1 juta untuk sekali kencan.

zxc1

Tersangka adalah MN alias Dedek (25), berdomisili di Kelurahan Babussalam,  Mandau, Bengkalis. Selain tersangka MN, Satreskrim juga mengamankan seorang anak berinisial NN (17).

Selain itu, Polisi juga menyita barang bukti, ponsel, uang diduga hasil transaksi prostitusi Rp400 ribu, baju kemeja motif bunga warna pink, celana panjang warna hitam, BH, dan celana dalam milik NN.

zxc2

Sementara itu, Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Andrie Setiawan, S.I.K saat dikonfirmasi membenarkan telah mengamankan tersangka sindikat prostitusi memanfaatkan anak di bawah umur di Kecamatan Mandau.

Masih kata AKP Andrie, terungkapnya prostitusi anak di bawah umur itu berawal dari informasi masyarakat di Kota Duri yang sering terjadi prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur.

Pada Rabu (9/10/19) tim melakukan penyelidikan, dan saat terjadi transaksi dengan tersangka disepakati bahwa pembayaran untuk kencan singkat atau waktu pendek dengan anak di bawah umur sebesar Rp1 juta. 

"Setelah bertransaksi, kemudian tersangka memperkenalkan dengan seorang perempuan NN anak di bawah umur dan diberikan uang kepada pelaku sebesar Rp500 ribu sebagai tanda jadi," ungkap Kasatreskrim, Rabu 16 Oktober 2019.

Setelah terjadi kesepakatan, akhirnya pelaku mengantarkan NN ke hotel, dan NN diamankan. Setelah diinterogasi terhadap bersangkutan merupakan masih berumur 17 tahun. "Tersangka ditangkap di hari yang sama di salah satu kafe,"ungkapnya lagi.

"Tersangka akan dijerat dengan tindak pidana menempatkan, membiarkan, melakukan eksploitasi secara ekonomi atau seksual terhadap anak dibawah umur. Sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 76 i Jo Pasal 88 UU RI No.35/2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak,"pungkasnya. (R24/Hari)