Menu

Sepanjang 2018, Janda di Kota Pekanbaru Bertambah Sebanyak 1.708 Orang

Siswandi 2 Jan 2019, 15:16
Ilustrasi
Ilustrasi

RIAU24.COM -   PEKANBARU- Jumlah kaum perempuan Kota Pekanbaru, Riau, yang berubah statusnya menjadi janda, tercatat sebanyak 1.708 orang sepanjang tahun 2018.

Hal itu setelah mereka resmi bercerai setelah menjalani proses persidangan di Pengadilan Agama Pekanbaru. Data Pengadilan Agama Pekanbaru juga menunjukkan, kaum hawa masih sebagai yang terbanyak mengajukan cerai.

Petugas Informasi Pengadilan Agama Pekanbaru, Fakhriadi, Rabu 2 Januari 2019, menuturkan, jumlah perkara perceraian yang diterima Pengadilan Agama Pekanbaru sepanjang tahun 2018 tercatat sebanyak 1.913 perkara.

Perkara cerai ini terdiri dari dua jenis, yakni gugat cerai (diajukan oleh istri) sebanyak 1.419 kasus dan cerai talak (yang diajukan suami) sebanyak 494 kasus.

Gugat cerai yang sudah dikabulkan tercatat sebanyak 1.257 perkara. Sedangkan cerai talak sebanyak 451 kasus. "Total kasus cerai selama 2018 yang sudah dikabulkan sebanyak 1.708 perkara," terangnya.

Bila dibandingkan dengan tahun 2017 lalu, kasus perceraian yang ditangani Pengadilan Agama Pekanbaru menunjukkan adanya angka peningkatan. Diterangkannya, selama tahun 2017, Pengadilan Agama Pekanbaru telah menangani 2.040 perkara cerai, yang terdiri dari gugat cerai sebanyak 1.502 kasus dan cerai talak sebanyak 538 kasus.

Halaman: 12Lihat Semua