Menu

Shalat Sunah Sebelum Maghrib Tidak Ada? Ternyata Ini Jawabannya

Riko 12 Feb 2019, 19:01
Perbedaan pendapat shalat sunah qabliyah Maghrib dianjurkan atau tidak (foto/ilustrasi)
Perbedaan pendapat shalat sunah qabliyah Maghrib dianjurkan atau tidak (foto/ilustrasi)

RIAU24.COM -  Rabu 12 Februari 2019, Selain shalat wajib lima kali sehari, juga ada namanya shalat sunah rawatib. Shalat sunah rawatib adalah shalat yang mengiringi shalat wajib, ada yang sebelum atau sesudah. 

Namun bagaimana dengan shalat sunah sebelum (qabliyah) Maghrib? Karena terkadang ada yang melaksanakan shalat wajib maghrib, tanpa shalat sunah qabliyah. Dan ada yang shalat qabliyah dulu, baru kemudian dilanjutkan maghrib. 

Ustadz Ammi Nur Baits Dewan Pembina situs Konsultasisyariah, pernah menjawab perkara ini. Dijelaskan bahwa memang ulama ada perbedaan pendapat tentang anjuran shalat qabliyah maghrib ataukah tidak. 

Pendapat pertama, Syafiiyah dan Ibnu Hazm ad-Dzahiri menganjurkan shalat qabliyah maghrib. Berlandaskan pada dalil hadis dari Abdullah bin Mughaffal Al-Muzani radhiyallahu 'anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Shalatlah sebelum shalat Maghrib” 3 kali dan pada yang ketiga, beliau mengatakan, “Bagi yang mau.”

Karena beliau tidak suka kalau umatnya menjadikan itu sebagai suatu kebiasaan. (HR. Bukhari 1183)

Pendapat kedua, pendapat madzhab Hambali. Menilai bahwa shalat qabliyah maghrib hukumnya tidak makhruh dan mubah (boleh), walau tidak dijadikan sunah.

Pendapat madzhab Hambali berdalil dari pernyataan Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kami shalat 2 rakaat setelah adzan maghrib, sebelum shalat maghrib. Mukhtar bertanya kepada Anas, “Apakah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga mengerjakannya?” kata Anas, “Beliau melihat kami mengerjakan shaat itu, dan beliau tidak memerintahkan kami, juga tidak melarang kami.” (HR. Muslim 836)

Kemudian pendapat terakhir atau ketiga, Menurut Hanafiyah, qabliyah maghrib tidak dianjurkan.  Sementara menurut Malikiyah, qabliyah maghrib hukumnya makruh.

Hal itu berlandaskan dalil, riwayat dari Thawus, bahwa Ibnu Umar pernah ditanya tentang shalat sunah qabliyah maghrib. Jawaban Ibnu Umar, 'Aku tidak melihat seorangpun di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang melaksanakan shalat qabliyah maghrib. Dan Ibnu Umar memberikan rukhshah untak 2 rakaat sesudah asar. (HR. Abu  Daud 1284)

Kemudian dari Ibrahim an-Nakha’i – ulama tabi’in, beliau mengatakan, “Abu Bakr, Umar dan Utsman tidak melaksanakan shalat 2 rakaat sebelum maghrib.” (HR. Abdurrazaq 2/434)

Lalu manakan pendapat tentang shalat sunah qobliyah Maghrib yang paling benar? shalat sunah qabliyah subuh hukumnya dianjurkan. Hanya saja, statusnya tidak sebagaimana rawatib lainnya. shalat qabliyah maghrib sunah biasa.

Ibnul Qayyim mengatakan, “Di dalam Shahihain terdapat hadits dari Abdullah Al-Muzani dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau mengatakan, ‘Shalatlah sebelum Maghrib! Shalatlah sebelum Maghrib!’ dan beliau katakan di ketiga kalinya, ‘Bagi yang mau’ karena tidak ingin dijadikan kebiasaan oleh umatnya. Inilah yang benar, yakni bahwasannya shalat ini hanya shalat sunnah biasa, bukan termasuk shalat sunnah rawatib seperti shalat sunnah rawatib yang lain.” (Zadul Ma’ad, 1/312). Allahu a’lam.