Menu

Besok Kantong Plastik Mulai Dikenakan Biaya Rp 200

M. Iqbal 28 Feb 2019, 18:28
Ilustrasi
Ilustrasi

RIAU24.COM - Mulai tanggal 1 Maret 2019, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mengumumkan terkait komitmen bersama dengan para anggotanya untuk melakukan kebijakan Kantong Plastik Tidak Gratis (KPTG).

Nantinya, setiap masyarakat yang belanja menggunakan plastik nantinya akan dikenakan biaya minimal Rp 200. Alasannya adalah, Aprindo ingin melakukan edukasi kepada masyarakat untuk mengurangi penggunaan plastik.

"Bersama seluruh anggota Aprindo kita siap kurangi sampah plastik. Ini program edukasi kepada konsumen untuk mereka ikut serta juga menyelamatkan lingkungan dengan pengurangan sampah plastik," ungkap Ketum APRINDO Roy Mandey yang dilansir dari detik.com, Kamis, 28 Februari 2019.

zxc1

Dia menjelaskan, pihaknya akan membuat kantong plastik menjadi salah satu barang dagangan. Dengan begitu, katanya lagi, akan menghilangkan predikat memakai uang konsumen.

"Jadi modelnya kami mau buat kantong plastik jadi barang dagangan minimal Rp 200, kita akan buat konsumen keluarkan uang untuk kantong plastik. Nanti kantong plastik akan masuk di bill di struk, kita juga akan bayar pajaknya, setiap transaksi itu kan ada pajaknya, jadi tidak ada yang dirugikan tidak ada yg sebut 'memakai uang konsumen'," jelasnya.

Roy menjelaskan, sebetulnya inisiatif ini telah muncul sejak 2016 lalu  waktu itu pihaknya diminta untuk menjadi pelopor menggunakan plastik berbayar yang digagas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
zxc2

Tapi, pihaknya menyanyangkan pihak KLHK alih-alih mengeluarkan payung hukum nasional, malah hingga kini aturan itu belum keluar juga dari KLHK.

"Kita ini langkah konkret sambil tunggu peraturan dari KLHK. Seperti yg dikatakan KLH, mereka sejak 2016 bilang ada aturan pengaturan sampah plastik, tapi hingga kini belum keluar sudah tiga tahun lamanya," urai Roy.

"Tahun 2016 pun kita juga sudah lakukan ini, namun setelah tiga bulan uji coba, polemik justru muncul dan tidak ada penanganan dari pemerintah maka kami hentikan, padahal berhasil dengan sukses," lanjutnya menambahkan.