Menu

Jokowi Dilaporkan ke Bawaslu Karena Janjikan Uang Saat Kampanye

M. Iqbal 6 Mar 2019, 20:34
Presiden Jokowi
Presiden Jokowi

RIAU24.COM - Calon petahana Joko Widodo (Jokowi) diduga telah melakukan pelanggaran kampanye dengan menjanjikan pemberian uang atau materi lain kepada peserta.

Janji itu dilakukan Jokowi ketika dia menghadiri sebuah acara ngopi bersama kaum milenial di Kendari, Sulawesi Tenggara, Jumat , 1 Maret 2019 lalu.

Dugaan pelanggaran yang dilakukan Jokowi itu kemudian dilaporkan oleh Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB) ke Bawaslu RI.
zxc1

"Perbuatan capres kosong satu yang di saat kampanye menjanjikan akan memberikan uang atau materi lainnya berupa gaji atau honor. Dapat diduga melakukan pelanggaran sesuai pasal 280 ayat 1 huruf J junto pasal 521 UU 7/2017 tentang Pemilu," kata Koordinator Tim Pengacara TAIB, Djamaluddin Koedoeboen yang dilansir dari Rmol.co, Rabu, 6 Maret 2019.

Kata Djamaluddin,, berdasarkan fakta tersebut, pihaknya melaporkan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Jokowi.

Sambungan berita: zxc2
Halaman: 12Lihat Semua