Menu

Jepang Pangkas PPN, Bagaimana dengan Indonesia

Azhar 13 Sep 2026, 23:27
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Sumber: Internet
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Sumber: Internet

RIAU24.COM - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tak akan mengikuti jejak negara Jepang dengan menurunkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN).

Menurutnya, tarif PPN secara umum tetap dipertahankan sebesar 12 persen, dikutip dari rmol.id, Minggu 13 September 2026.

Perubahan tarif pajak harus didasarkan pada kajian serta perhitungan yang matang karena berkaitan langsung dengan penerimaan negara.

"Tidak (mempertimbangkan untuk menurunkan PPN), Jadi tidak naik dan tidak turun, kita steady," sebutnya.

Menurutnya, penurunan tarif PPN berpotensi mengurangi penerimaan negara. 

Jika penurunan pemasukan tersebut tidak dibarengi efisiensi belanja, kondisi itu justru dapat memperlebar defisit APBN.

Halaman: 12Lihat Semua