Jepang Pangkas PPN, Bagaimana dengan Indonesia
RIAU24.COM - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tak akan mengikuti jejak negara Jepang dengan menurunkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN).
Menurutnya, tarif PPN secara umum tetap dipertahankan sebesar 12 persen, dikutip dari rmol.id, Minggu 13 September 2026.
Perubahan tarif pajak harus didasarkan pada kajian serta perhitungan yang matang karena berkaitan langsung dengan penerimaan negara.
"Tidak (mempertimbangkan untuk menurunkan PPN), Jadi tidak naik dan tidak turun, kita steady," sebutnya.
Menurutnya, penurunan tarif PPN berpotensi mengurangi penerimaan negara.
Jika penurunan pemasukan tersebut tidak dibarengi efisiensi belanja, kondisi itu justru dapat memperlebar defisit APBN.
"Nanti kalau turun (tarif PPN), defisitnya membesar. Jadi 'kan enggak segampang itu, kalau saya sih maunya nol tapi kita enggak punya duit nanti pada ribut karena jadinya utang semua," kata Purbaya.
Dia pun menegaskan tidak ingin penurunan penerimaan akibat pemangkasan PPN kemudian ditutup dengan penambahan utang pemerintah.
Karena itu, setiap perubahan kebijakan perpajakan harus mempertimbangkan kondisi ekonomi secara menyeluruh.