Menu

TPP ASN Segera Diberlakukan, Bupati Minta ASN Tingkatkan Disiplin dan Kinerja

Replizar 27 Mar 2019, 17:11
 Bupati Kuansing H Mursini, didampingi Sekdakab Dianto Mampanini,dan Asisten III Agus Mandar/zar
Bupati Kuansing H Mursini, didampingi Sekdakab Dianto Mampanini,dan Asisten III Agus Mandar/zar

RIAU24.COM -  TELUK KUANTAN - Dalam waktu dekat ini, Pemkab Kuansing akan memberlakukan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), yang tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2019.

Namun sebelum diberlakukan, Bupati mensosialisasi kan kepada seluruh pegawai, bertempat di Ruang Multi Media Kantor Bupati.

Selasa (26/3/2019).

Dihadiri Sekdakab DR. Dianto Mampanini, SE. MT, Asisten III DR. Agus Mandar, Kepala BPKAD Hendra, AP, M.Si, Kepala BKPP Hernalis, S.Sos, Kepala OPD, Kabag, Kabid, Camat dan Kasubbag.

"Saya minta kepada Sekda, segera mempersiapkan administrasi percepatan pembayaran TPP ini, sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang ada," Ungkap Bupati H. Mursini kepada Sekda di acara Sosialisasi TPP ASN tersebut.

Dijelaskan Mursini, Latar belakang diberikannya TPP pegawai ini adalah keinginan Kepala Daerah, untuk meningkatkan kesejahteraan PNS di Kuansing. Selain itu juga merupakan keharusan, dan tuntutan dari Peraturan Perundang-Undangan.

Halaman: 12Lihat Semua