Menu

Buka Secara Resmi Sosialisasi UU Nomor 7 Tahun 2017, Ini Harapan Bupati Bengkalis

Dahari 2 Apr 2019, 12:40
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bengkalis menggelar Sosialisasi tentang Undang-undang nomor 7 tahun 2017./hari
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bengkalis menggelar Sosialisasi tentang Undang-undang nomor 7 tahun 2017./hari

RIAU24.COM -  BENGKALIS - Untuk menyebarluaskan informasi tentang regulasi yang dterbitkan sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 dan memberikan pemahaman tentang kepastian hukum atas penyelenggaraan Pemilu.
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bengkalis menggelar Sosialisasi tentang Undang-undang nomor 7 tahun 2017.

Sosialisasi digelar, Selasa, 2 April 2019, dan dibuka secara resmi oleh Bupati Bengkalis Amril Mukminin.

Dalam sosialisasi itu, Bupati Amril berharap sosialisasi ini dapat mewujudkan kesamaan persepsi serta sinergitas yang kuat dan berkesinambungan antar pemangku kepentingan Pemilu dalam upaya menciptakan Pemilu yang demokratis.

Di samping itu juga, Ia berharap pada kepada peserta yang hadir untuk mengajak masyarakat dapat berduyun-duyun datang ke TPS pada tanggal 17 April untuk menggunakan hak pilihnya secara aman tanpa adanya tekanan dari pihak manapun.

"Kepada Camat, Kepala Desa dan Lurah kami minta untuk gencar mengajak warga, agar pada Pemilu serentak tahun ini partisipasi masyarkaat meningkat baik secara kuantitas maupun kualitas. Sehingga dengan demikian, Pemilu serentak tahun 2019 akan dapat menghasilkan pemimpin dan wakil rakyat yang mempunyai legitimasi yang kuat serta amanah dalam menjalankan tugasnya,"ungkap Amril Mukminin.

Halaman: 12Lihat Semua