Instruksi Diskes, Puskemas Diminta Percepat Penanganan DBD
RIAU24.COM - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bengkalis menginstruksikan seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Puskesmas se-Kabupaten Bengkalis untuk mempercepat langkah penanganan dan pencegahan penyebaran kasus Demam Berdarah Dengue (DBD).
Instruksi tersebut disampaikan Kepala Dinkes Bengkalis Ermanto, SKM, MKM, menyusul adanya kasus DBD di sejumlah wilayah kecamatan.
Ermanto meminta seluruh Puskesmas segera melakukan Penyelidikan Epidemiologi (PE) sebagai langkah awal setiap ditemukan kasus DBD. Dalam proses tersebut, petugas diminta melakukan larvasidasi menggunakan abate di sekitar lokasi kasus untuk menekan perkembangan jentik nyamuk.
Selain itu, penyemprotan menggunakan insektisida rumah tangga seperti baygon, HIT, vape maupun produk sejenis juga wajib dilakukan, terutama di rumah pasien yang terkonfirmasi DBD. Langkah ini bertujuan untuk membunuh nyamuk dewasa dan memutus rantai penularan.
“Fogging fokus juga dilakukan sesuai prosedur apabila memenuhi kriteria berdasarkan hasil penyelidikan epidemiologi dan penilaian risiko kasus,” ungkap Ermanto, Sabtu 12 September 2026.
Dinkes juga meminta Puskesmas aktif memberikan penyuluhan mengenai DBD kepada masyarakat pada setiap kesempatan, baik kegiatan di dalam maupun di luar gedung.