Jual Kawasan Hutan GSK Rp 1,9 Miliar, Kaur Desa Tasik Serai di Bengkalis Ditetapkan Tersangka
RIAU24.COM - Seorang kaur pemerintahan desa Tasik Tebing Serai, kecamatan Talang Mandau, Bengkalis inisial AM sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana menduduki kawasan hutan tanpa izin yang sah.
Penetapan tersangka AM dilakukan Sabtu, 12 September 2026, setelah penyidik melakukan gelar perkara soal pengembangan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di kawasan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil, tepatnya di KM 75 Dusun II Tanjung Potai, Desa Tasik Tebing Serai, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar menyampaikan penetapan tersangka merupakan hasil pengembangan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana menduduki kawasan hutan tanpa izin yang sah.
Perkara tersebut bermula dari kejadian kebakaran hutan dan lahan pada, Kamis, 27 Agustus 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di kawasan kilometer 75 Desa Tasik Tebing Serai, berdasarkan hasil telaah lokasi merupakan bagian dari Kawasan suaka margasatwa giam siak kecil.
"Dalam proses penyidikan, polisi menemukan dugaan adanya aktivitas penguasaan dan transaksi lahan di dalam kawasan hutan konservasi tersebut,"ungkap AKBP Fahrian S Siregar.
Menurut Kapolres, berdasarkan hasil penyidikan, tersangka AM diduga berperan dalam proses penjualan lahan kepada dua pihak, masing masing dengan luasan sekitar 270 hektare dan 14 hektare.