Menu

Jual Kawasan Hutan GSK Rp 1,9 Miliar, Kaur Desa Tasik Serai di Bengkalis Ditetapkan Tersangka

Dahari 12 Sep 2026, 11:48
Jual Kawasan Hutan GSK 1,9 Miliar, Kaur Desa Tasik Serai di Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Jual Kawasan Hutan GSK 1,9 Miliar, Kaur Desa Tasik Serai di Bengkalis Ditetapkan Tersangka

"Adapun transaksi tersebut diduga menggunakan dokumen SKGR yang memuat keterangan hibah tanah adat dan ulayat persukuan pandan,"ujarnya.

Diutarakannya, untuk dokumen tersebut diketahui dibubuhi tanda tangan tersangka selaku Kasi Tata Pemerintahan Desa Tasik Tebing Serai serta menggunakan cap kantor desa tanpa sepengetahuan penjabat kepala Desa.

"Penyidik juga menemukan adanya aliran dana yang diduga berkaitan dengan transaksi tersebut. Hasil pemeriksaan, tersangka diduga menerima uang masing-masing sebesar Rp1,9 miliar dan Rp140 juta, yang ditransfer ke rekening pribadi tersangka,"beber Kapolres.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, kehutanan, serta pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, sebagaimana ketentuan pasal yang diterapkan penyidik dalam perkara tersebut.

Kapolres menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Disamping itu, Polres Bengkalis mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan penguasaan, pembukaan, maupun transaksi jual beli lahan yang berada di dalam kawasan hutan tanpa dasar hukum yang sah.

Halaman: 12Lihat Semua