Menu

Astaga, Begini Beratnya Sanksi Hukum yang Menanti Mantan PM Malaysia Najib Razak

Siswandi 3 Apr 2019, 22:56
Sejumlah petugasmembawa barang-barang yang disita dari kediaman Najib Razak, beberapa waktu lalu. Foto: int
Sejumlah petugasmembawa barang-barang yang disita dari kediaman Najib Razak, beberapa waktu lalu. Foto: int

RIAU24.COM -  Untuk pertama kalinya, proses peradilan terhadap mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak, yang terjerat dalam kasus dugaan korupsi, digelar di Pengadilan, Rabu 3 April 2019 di Kuala Lumpur. Tak tanggung-tanggung, ancaman hukuman penjara hingga 100 tahun, sudah menanti jika ia terbukti bersalah.

Najib didakwa dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana miliaran dolar dari Badan Investasi Negara 1MDB. Pihak penuntut mengenakan pasal-pasal pidana pencucian uang, penyalahgunaan kekuasaan dan menyalahgunakan kepercayaan rakyat.

Secara keluruhan, ada 42 dakwaan yang dituduhkan kepadanya. Bila divonis bersalah atas semua dakwaan, mantan orang nomor satu di Malaysia itu bisa dijatuhi hukuman lebih dari 100 tahun penjara.

Dilansir repubilka, salah satu yang menjadi bahan dakwaan, adalah terkait pemindahan dana sebesar 14 juta dolar Australia (sekitar Rp140 miliar) ke rekening pribadinya.

Menurut tim pengacaranya, pihak penuntut telah menyerahkan dokumen setebal tiga ribu halaman kepada pihak pengacara Najib sebelum sidang dimulai.

Jaksa penuntut menuduh Najib menggunakan posisinya sebagai PM Malaysia untuk mendapatkan dana 793 juta dolar Australia dari 1MDB antara tahun 2011 sampai 2014 dan memindahkan sedikitnya 14 juta dolar Australia ke rekening pribadinya.

Mantan PM berusia 65 tahun tesebut dilarang meninggalkan Malaysia setelah kalah di pemilu bulan Mei, sebelum kemudian ditahan sejak bulan Juli.

Di hari-hari menjelang penahanannya, pihak berwenang menyita uang tunai, perhiasan, tas mahal dan jam tangan mewah yang secara keseluruhan bernilai 370 juta dolar Australia.

Penyitaan itu melibatkan 22 petugas, dan dilakukan selama tiga hari dengan menggunakan enam mesin penghitung uang.

Terkait kasus ini, Najib sendiri telah berulang-ulang membantah tuduhan yang ditujukan kepada dirinya. Dia mengaku tidak bersalah atas semua tuduhan itu dan menyebut dirinya sebagai korban dari pemerintah yang hendak melakukan balas dendam.

Dalm kasus ini, beberapa eksekutif top 1MDB juga dikenai tuduhan pencucian uang, beberapa di antaranya dituduh sebagai dalang, termasuk pengusaha terkenal Malaysia Low Taek Jho, yang juga dikenal dengan nama Jho Low. ***