Menu

Penataan Ulang Pita Frekuensi 800 MHz dan 900 MHz Rampung Dalam Waktu Sebulan Lebih

TIM BERKAS 34 4 Apr 2019, 10:02
Telkomsel telah menyelesaikan penataan ulang pita frekuensi (refarming) -nya /nof
Telkomsel telah menyelesaikan penataan ulang pita frekuensi (refarming) -nya /nof

RIAU24.COM -  JAKARTA - Sesuai dengan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 29 Tahun 2019, penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler wajib melakukan penataan ulang pita frekuensi radio 800 MHz dan 900 MHz yang saat ini terpisah (non-contiguous) menjadi berdampingan (contiguous).

Dengan demikian, setiap penyelenggara jaringan bergerak selular memiliki keleluasaan dalam pemanfaatan pita frekuensi sesuai dengan teknologi, dan pengkanalan yang paling sesuai dengan kondisi trafik layanan selulernya pada suatu area tertentu. Pada akhirnya masyarakat dapat menikmati kualitas layanan yang lebih baik.

Akhirnya, pada 1 April 2019 kemarin, Telkomsel telah menyelesaikan penataan ulang pita frekuensi (refarming) -nya yang dimulai pada 25 Februari lalu.

Proses refarming dengan lancar tanpa mengalami gangguan yang berarti, di bawah pantauan Kominfo dengan perencanaan, eksekusi dan pemantauan ketat terhadap performansi jaringan Telkomsel. Telkomsel melakukan proses refarminguntuk 42 cluster secara nasional yang mencakup 34 provinsi, dimulai dari Papua dan Maluku dan terakhir di Jawa Timur.

Dalam rilis yang diterima, Bob Apriawan mengatakan, “Kami menangani secara serius refarming ini melalui persiapan yang matang dengan expertisesumber daya manusia  yang handal, sehingga kami dapat merampungkan prosesnya dalam 36 hari dengan sukses dan hasil yang baik."

"Dengan dilakukannya refarming, menjadikan pita frekuensi Telkomsel di 800 – 900 MHz menjadi kontinyu 15 MHz. Sehingga Telkomsel dapat memanfaatkan teknologi LTE 10-15 MHz dan pelanggan dapat menikmati kecepatan internet yang lebih maksimal. Selain itu, refarming ini juga dapat memberikan peningkatan efisiensi spektrum yang memungkinkan akselerasi perluasan cakupan layanan LTE hingga 95% populasi. Manfaat tersebut juga nantinya diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi," papar dia.

Menanggapi penyelesaian refarming Telkomsel, Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kominfo Ismail menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas upaya Telkomsel menyelesaikan rangkaian proses refarming ini tanpa ada keluhan pelanggan yang berarti. 

"Penataan frekuensi mendorong efisiensi dan optimalisasi penggunaan spektrum frekuensi radio. Dengan selesainya seluruh proses refarming ini, maka pita frekuensi radio 800 MHz dan 900 MHz sekarang telah berdampingan(contiguous) sehingga masyarakat pengguna layanan seluler dapat menikmati kualitas yang lebih baik," imbuhnya.(***)


R24/nof