Menu

Pengurusan Pindah Memilih Formulir A5 Berakhir di KPU Bengkalis

Dahari 10 Apr 2019, 18:22
Ketua KPU Bengkalis Fadhillah Al-Mausuly/hari
Ketua KPU Bengkalis Fadhillah Al-Mausuly/hari

RIAU24.COM -  BENGKALIS - Waktu pengajuan pindah memilih pada Pemilu 2019, bagi warga Kabupaten Bengkalis yang berada di luar daerah saat pencoblosan sudah berakhir.

“Waktu pengurusan formulir A5 sampai pukul 16.00 WIB," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Fadhillah Al Mausuly, Rabu 10 April 2019 saat ditemui wartawan.

Imbauan itu disampaikan kepada Fadhillah, agar warga yang sudah mempunyai hak pilih, namun ada keperluan mendesak atau sedang menjalankan tugas di luar daerah pemilihan, tetap mempunyai hak pilih. Sebab setiap warga negara mempunyai hak untuk menyalurkan pilihannya pada pesta demokrasi tahun 2019 ini.

"Pengurusan formulir A5 atau pindah memilih ini, warga bisa langsung datang ke kantor KPU Bengkalis di Jalan Pertanian, sedankan di tingkat kecamatan, bisa langsung datang ke kantor PPS di Kecamatan,"ujarnya.

Lanjutnya, ada beberapa kriteria warga yang masih bisa mengurus pindah memilih, diantaranya sakit dan dirawat di rumah sakit, menjadi tahanan Rutan dan Lapas, korban bencana alam, serta menjalankan tugas saat pemungutan suara bisa mengurus pindah memilih menjelang tujuh hari sebelum pemungutan suara.

Kata Fadhillah, jika pengurusan formulir A5 sudah selesai, maka data pemilih di Daftar Pemilih Tambahan (DPT) lokasi asalnya akan dihapus.

Halaman: 12Lihat Semua