PN Bengkalis Vonis Caleg PKB 3 Bulan Penjara dengan Percobaan, Bayar Denda Rp24 Juta
Siddang vonis caleg/hari
Dalam dakwaan JPU, Politisi PKB tersebut dianggap melakukan tindak pidana pemilu dengan pasal yang disangkakan yakni Pasal 523 ayat (1) Jo Pasal 521 Jo Pasal 280 ayat (1) huruf J UU No 07 tahun 2017 tentang Pemilu, dengan ancaman 2 tahun penjara dan denda maksimal Rp24 juta.***
R24/phi/hari
Baca juga: Kapal Roro Beroperasi 3 Unit, Kadishub Bengkalis : Ucapkan Rasa Syukur 3 Armada Kembali Kelintasan