Menu

Kejaksaan Negeri Resmi Tahan Mantan Kadishub Bengkalis

Dahari 8 May 2019, 14:48
Mantan Kadishub Bengkalis resmi ditahan/hari
Mantan Kadishub Bengkalis resmi ditahan/hari

RIAU24.COM -  BENGKALIS - Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bengkalis berinisial JA tersangka kasus dugaan korupsi Operasional Kapal Motor Penumpang (KMP) Tasik Gemilang, Rabu 8 Mei 2019 resmi ditahan pihak Kejaksaan Negeri Bengkalis.

Penahanan tersangka JA dilakukan pihak Kejari Bengkalis pada pukul 13.00 WIB dan langsung dibawa ke Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru. Sedangkan rekanan yang melaksanakan kegiatan operasional KMP Tasik Gemilang YA alias Edi tidak hadir saat akan dilakukan penahanan.

"Penahanan tersangka JA tadi pada pukul 13.00 WIB yang langsung dibawa ke Rutan Sialang Bungkuk. Dan tersangka dari rekanan YA alias Edi diwakili kuasa hukumnya, dia beralasan sakit,"ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Heru Winoto SH MH melalui Kasi Tindak Pidana Khusus (Kasi-Pidsus) Agung Irawan SH kepada Riau24.com.

"Kasus ini secepatnya akan dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) untuk segera disidangkan," ujarnya menambahkan.

Sebelumnya, dua orang yang ditetapkan tersangka ini, adalah pertama mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Bengkalis inisial JA, kemudian dari rekanan yang melaksanakan kegiatan operasional KMP Tasik Gemilang inisial YA alias Edi.

Dalam penetapan terhadap kedua tersangka ini, setelah pihak BPK-P menyampaikan audit tentang operasional KMP Tasik Gemilang tahun 2012-2015 dengan kerugian negara mencapai Rp1,3 miliar.***

Halaman: 12Lihat Semua