Menu

Pernikahan di Bawah Umur di Kabupaten Bengkalis Meningkat, Kebanyakan Yang Putus Sekolah

Dahari 9 May 2019, 21:14
Ilustrasi/int
Ilustrasi/int

RIAU24.COM -  BENGKALIS - Di Kabupaten Bengkalis mengalami peningkatan kasus pernikahan dini alias menikah di bawah umur. Hal tersebut,  tampak dari banyaknya warga yang mengajukan dispensasi menikah di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Bengkalis, Jalan Lembaga, desa Senggoro, kecamatan Bengkalis.

Disampaikan Hakim Pratama Muda Pengadilan Agama Kabupaten Bengkalis, Muhammad Kadafi Bashori kepada sejumlah wartawan, Kamis 9 Mei 2019 petang. Kasafi menyebutkan selama 2018 pihaknya menerima sekitar 40 pemohon dispensasi menikah.

"Sedangkan untuk tahun ini terhitung Januari hingga April 2019, permohonan ada 20 perkara,"ungkap Muhammad Kadafi Bashori.

Muhammad Kadafi Bashori menjelaskan, dari sekian banyaknya perkara itu dikarenakan mayoritas pemohon yang mengajukan dispensasi mengalami kehamilan di luar nikah atau yang sering disebut Married by Accident (MBA).

"Dispensasi nikah dikarenakan umur tidak mencukupi sudah enam perkara dikabulkan atau diputuskan,"ungkapnya menerangkan.

"Cukup memprihatinkan dengan meningkatnya permintaan dispensasi menikah ini. Apalagi, mayoritas mereka yang meminta diapensasi menikah dibawah umur yang dinyatakan belum layak menikah,"ungkapnya lagi seraya menceritakan bahwa kebanyakan yang mengajukan nikah tersebut dari kalangam masih pelajar putus sekolah.***

Halaman: 12Lihat Semua