Menu

Demokrasi Indonesia di Ujung Tanduk, YLBHI Ingatkan Kepolisian: Jangan Sembarangan Gunakan Kata Makar

Siswandi 15 May 2019, 10:38
Eggi Sudjana yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar oleh pihak Kepolisian. Foto: int
Eggi Sudjana yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar oleh pihak Kepolisian. Foto: int

Terkait penggunaan kata makar tersebut, Asfinawati mengatakan, pasal 104 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang diterjemahkan sebagai makar dalam bahasa Belanda tertulis aanslag. Kata itu, menurut dia, bermakna 'serangan yang berarti ditujukan pada kepala negara'.

“Artinya, apabila tidak ada serangan atau percobaan serangan maka belum dapat dikatakan makar,” terangnya.

YLBHI menyayangkan pihak kepolisian yang menggunakan pasal makar untuk menjerat beberapa pihak. Menurutnya, hal itu seolah menjadi pertanda bahwa siapa yang melawan pemerintah, akan diganjar dengan pasal makar.

Padahal, pihak yang dianggap melawan pemerintah hanya mengutarakan kritik terhadap pemerintah.

“Kalau ada pelanggaran hukum ya pakai pelanggaran hukum yang ada. Kalau tidak ada, ya dibebaskan. Tapi, jangan sampai menggunakan pasal makar sembarangan,” ingantnya.

Asfinawati mengatakan, ada 11 indikasi terancamnya negara hukum Indonesia yang disebabkan kebijakan pemerintah. Di antaranya, adalah SK Menko Polhukam Nomor 38 Tahun 2019 tentang Tim Asistensi Hukum; penggunaan pasal makar oleh kepolisian secara sembarangan; serta pemerintah setuju memasukkan pasal makar, penghinaan presiden, dan penodaan agama dalam rancangan KUHP.

Halaman: 123Lihat Semua