Menu

Sah, KPU Diputuskan Langgar Tata Cara Input Data Situng

Siswandi 16 May 2019, 11:22
Situng KPU (Ilustrasi)
Situng KPU (Ilustrasi)

RIAU24.COM -  Perdebatan tentang valid atau tidaknya data yang terpampang dalam Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU), khususnya terkait pemilihan presiden, mulai mendapat titik terang.

Hal itu setelah Bawaslu memutuskan bahwa KPU selaku instansi yang berwenang mengelola Situng tersebut, diputuskan telah melanggar administrasi pemilu. Dalam hal ini, KPU dinyatakan melanggar tata cara dan prosedur penginputan data ke Situng tersebut.

Keputusan itu diambil dalam sidang yang digelar Bawaslu, di Kantor Bawaslu RI, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis 16 Mei 2019.  

"Mengadili, satu, menyatakan KPU terbukti secara sah melanggar tata cara dan prosedur dalam input data sistem informasi penghitungan suara atau Situng," ujar Ketua Majelis Hakim Abhan, dilansir detik.

Untuk diketahui, sidang tersebut merupakan tindak lanjut Bawaslu terhadap pengaduan yang disampaikan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, terkait dugaan kecurangan dalam Situng KPU. Sebelum sidang keputusan ini diambil, baik pihak pelapor maupun terlapor, telah memberikan keterangan selama proses persidangan.

"Memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dan prosedur dalam input data sistem informasi pemungutan suara dalam situng," tambah Hakim Abhan.

Halaman: 12Lihat Semua