Bidan Desa Pasir Utama Rambah Hilir Rohul Ditikam OTK
Sabraita Br Karo Karo (51) warga RT 01 RW 01 Desa Pasir Utama, Kecamatan Rambah Hilir Kabupaten Rokan Hulu mendapatkan perawatan/alfa
Tambah Ipda Fery, atas Kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah) pihaknya langsung melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian sektor (Polsek) Rambah Hilir untuk ditindak lanjuti.
Baca juga: Polsek Tualang Gelar “Minggu Kasih” di GKPI Perawang, Teguhkan Komitmen Jaga Kamtibmas Rumah Ibadah
Setelah menerima laporan masyarakat, Kapolsek Rambah Hilir Iptu Budi Ikhsani beserta anggota langsung turun ke TKP.***
Baca juga: KPU Rohul Siap Hadapi Gugatan PHPU di MK
R24/phi/alfa