Polsek Rokan IV Koto Ringkus Seorang Pemuda Sita Barang Bukti 1,23 Gram Sabu
RIAU24.COM - Unit Reserse Kriminal Polsek Rokan IV Koto Polres Rokan Hulu mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polsek Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu orang pemuda berinisial RSP (20 Tahun) pada Senin 2 Februari 2026 kemarin.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 16.45 WIB di samping Rumah Makan Uda Denai, Desa Lubuk Bendahara, Kecamatan Rokan IV Koto. Dari tangan pelaku, polisi menemukan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,23 gram.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si Melalui polsek Rokan IV Koto IPTU Dodi Ripo Saputra, S.H., M.H menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.
“Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, Kanit Reskrim bersama tim langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, satu orang yang dicurigai berhasil diamankan di lokasi,” ujar IPTU Dodi Ripo Saputra, Rabu 4 Februari 2026.
Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan satu paket sabu yang diakui pelaku sebagai miliknya.