Membakar Dikebun Lalu Merambat, IH Kakek 79 Tahun di Bengkalis di Tetapkan Tersangka
RIAU24.COM - Kasus kebakaran lahan yang terjadi di desa temeran kecamatan Bengkalis, kabupaten Bengkalis, riau tepatnya di Jalan Utama RT 001/RW 001, Dusun I Temeran.
Dalam hal ini, kepolisian Resor Bengkalis menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kebakaran lahan tersebut dengan inisil IH (79).
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Yohn Mabel menerangkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara Senin, 17 Agustus 2026.
"Tersangka berinisial IA (79), seorang pensiunan, yang diduga melakukan aktivitas pembakaran untuk membuka atau mengolah lahan. Kebakaran tersebut terjadi Minggu, 16 Agustus 2026 sekitar pukul 13.00 WIB mengakibatkan api merambat ke area perkebunan di sekitarnya,"ujar AKP Yohn Mabel Selasa 18 Agustus 2026.
“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan alat bukti serta gelar perkara,"sambung AKP Yohn Mabel.
Peristiwa bermula sekitar pukul 12.00 WIB ketika saksi melihat tersangka sedang melakukan pembakaran atau memerun di kebun sagu miliknya. Saat itu, tersangka telah diingatkan bahwa kondisi cuaca panas, musim kemarau dan angin kencang berpotensi menyebabkan api tidak akan dapat terkendali.