929 Narapidana Lapas Bengkalis Terima Remisi
RIAU24.COM - Sebanyak 929 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkalis menerima Remisi Umum dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin 17 Agustus 2026.
Pemberian remisi tersebut disampaikan dalam sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia yang dibacakan Bupati Bengkalis, Hj. Kasmarni, pada upacara peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
Dalam sambutan tersebut ditegaskan bahwa peringatan kemerdekaan tidak sekadar menjadi momentum untuk mengenang perjuangan para pahlawan, tetapi juga menjadi kesempatan untuk meneguhkan kembali komitmen bersama dalam mewujudkan cita-cita para pendiri bangsa.
Mengusung tema “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur”, pemerintah menekankan bahwa semangat kemerdekaan harus diwujudkan melalui penyelenggaraan negara yang menjunjung tinggi hukum, keadilan, kemanusiaan, serta memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk memperbaiki diri dan kehidupannya.
Dalam konteks pemasyarakatan, remisi merupakan bagian penting dari proses pembinaan dan reintegrasi sosial. Pemberian remisi menjadi bentuk penghargaan negara kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku, menaati tata tertib, mengikuti program pembinaan dengan baik, serta memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan rekapitulasi Lapas Kelas IIA Bengkalis per 17 Agustus 2026, tercatat sebanyak 1.931 orang penghuni, terdiri atas 1.201 narapidana dan 730 tahanan.