Menu

929 Narapidana Lapas Bengkalis Terima Remisi

Dahari 17 Aug 2026, 16:00
929 Narapidana Lapas Bengkalis Terima Remisi
929 Narapidana Lapas Bengkalis Terima Remisi

RIAU24.COM - Sebanyak 929 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkalis menerima Remisi Umum dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin 17 Agustus 2026.

Pemberian remisi tersebut disampaikan dalam sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia yang dibacakan Bupati Bengkalis, Hj. Kasmarni, pada upacara peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.

Dalam sambutan tersebut ditegaskan bahwa peringatan kemerdekaan tidak sekadar menjadi momentum untuk mengenang perjuangan para pahlawan, tetapi juga menjadi kesempatan untuk meneguhkan kembali komitmen bersama dalam mewujudkan cita-cita para pendiri bangsa.

Mengusung tema “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur”, pemerintah menekankan bahwa semangat kemerdekaan harus diwujudkan melalui penyelenggaraan negara yang menjunjung tinggi hukum, keadilan, kemanusiaan, serta memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk memperbaiki diri dan kehidupannya.

Dalam konteks pemasyarakatan, remisi merupakan bagian penting dari proses pembinaan dan reintegrasi sosial. Pemberian remisi menjadi bentuk penghargaan negara kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku, menaati tata tertib, mengikuti program pembinaan dengan baik, serta memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan rekapitulasi Lapas Kelas IIA Bengkalis per 17 Agustus 2026, tercatat sebanyak 1.931 orang penghuni, terdiri atas 1.201 narapidana dan 730 tahanan.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 970 narapidana diusulkan dan memenuhi syarat untuk memperoleh Remisi Umum. Setelah melalui proses verifikasi, sebanyak 929 narapidana disetujui menerima remisi.

Dari 929 penerima remisi tersebut, sebanyak 907 orang mendapatkan Remisi Umum I (RU.I), sedangkan 22 orang memperoleh Remisi Umum II (RU.II). Dari penerima RU.II, sebanyak 16 narapidana langsung bebas, sementara enam orang lainnya masih menjalani masa pidana melalui subsider.

Adapun besaran remisi yang diterima bervariasi. Sebanyak 77 orang memperoleh remisi satu bulan, 118 orang dua bulan, 288 orang tiga bulan, 228 orang empat bulan, 187 orang lima bulan, dan 31 orang memperoleh remisi enam bulan.

Membacakan pesan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Bupati Kasmarni mengajak seluruh penerima remisi menjadikan momentum tersebut sebagai titik balik untuk memperbaiki diri sekaligus mempersiapkan kehidupan yang lebih baik setelah kembali ke tengah masyarakat.

“Gunakan kesempatan ini sebagai titik awal untuk menjadi pribadi yang lebih baik. Tunjukkan kepada keluarga, masyarakat, dan bangsa bahwa saudara mampu berubah menjadi warga negara yang taat hukum, bekerja dengan jujur, menghormati sesama, dan memberikan manfaat bagi lingkungan sekitar,” demikian pesan yang disampaikan Kasmarni.

Menurutnya, keberhasilan proses pemasyarakatan tidak hanya diukur dari berkurangnya masa pidana, tetapi juga dari perubahan perilaku serta kesiapan warga binaan untuk kembali menjadi bagian dari masyarakat.

Karena itu, pemerintah terus mendorong penguatan program pembinaan di lembaga pemasyarakatan melalui pendidikan, pelatihan keterampilan, kegiatan keagamaan, pertanian, peternakan, perikanan, hortikultura, serta berbagai kegiatan produktif lainnya.

Berbagai program tersebut diharapkan mampu membekali warga binaan dengan keterampilan dan pengalaman kerja, sehingga ketika kembali ke masyarakat dapat hidup mandiri, produktif, dan tidak mengulangi tindak pidana.

Pada kesempatan itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran pemasyarakatan atas dedikasi dan pengabdian dalam menjalankan tugas. Jajaran pemasyarakatan diminta terus menjaga integritas, profesionalisme, serta budaya kerja yang bersih dan berorientasi pada pelayanan.

Selain itu, jajaran pemasyarakatan diingatkan untuk tidak memberikan toleransi terhadap narkotika, pungutan liar, penyalahgunaan wewenang, praktik percaloan, penyelundupan barang terlarang, maupun berbagai bentuk pelanggaran etik lainnya.

Pemberian remisi pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI ini diharapkan menjadi bagian dari upaya membangun sistem pemasyarakatan yang semakin profesional, akuntabel, humanis, dan berintegritas.

Lebih dari sekadar pengurangan masa pidana, remisi diharapkan menjadi dorongan moral bagi warga binaan untuk terus berubah, memperbaiki diri, dan menatap masa depan dengan optimisme. Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari ikhtiar bersama mewujudkan Indonesia yang berdaulat, adil, dan makmur menuju Indonesia Emas 2045.

Upacara tersebut turut dihadiri Dandim 0303/Bengkalis Letkol Inf. Haris Nur Priatno, S.Sos.; Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si.; Kepala Lapas Kelas IIA Bengkalis Priyo Tri Laksono, A.Md.Ip., S.Sos.; Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Dr. Dodi Wiraatmaja, S.H., M.H.; Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis Leny Lasminar, S.H., M.H.; Danposal Pos Bengkalis Lettu Laut (PM) Irwan Nirwan Hastya; Wakil Bupati Bengkalis Dr. H. Bagus Santoso, M.P.; Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis Dr. Ersan Saputra, TH.; Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Bengkalis Ed Efendi, S.H., M.H.; Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Syahruddin, S.H., M.M.; Pimpinan BLJ Herman, S.H.; Kepala Basarnas Bengkalis Tranpiranto; Ketua MUI Bengkalis H. Amrizal, M.Ag.; Ketua Baznas Bengkalis Ismail, S.Sos.; serta sejumlah tamu undangan lainnya.